Jakarta, Optimaise News – Polisi menetapkan dua direktur perusahaan bus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Sumatera Selatan. Direktur PT SBP Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis kini berstatus tersangka karena dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara.
Inti artikel
- Polisi menetapkan dua direktur perusahaan bus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Sumatera Selatan
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lapangan
- Chandra Lubis akan dipanggil perdana pada 5 Agustus 2026 sementara pemanggilan ketiga terhadap Shandi Hermanto masih menunggu kehadirannya
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lapangan. Chandra Lubis akan dipanggil perdana pada 5 Agustus 2026 sementara pemanggilan ketiga terhadap Shandi Hermanto masih menunggu kehadirannya. Ancaman pemanggilan paksa bakal dilakukan jika tidak kooperatif.
Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Direktur Bus-Pemilik Truk Jadi Tersangka
Tim penyidik Polri sudah memeriksa 47 saksi dari berbagai lembaga terkait kecelakaan di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi meliputi tempat kejadian perkara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, ahli pidana Universitas Sriwijaya, Perhubungan Darat Jakarta, Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Dinas Tenaga Kerja Sumsel, serta ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang-Cirebon.
Tim penyidik juga telah menjangkau Medan dan sejumlah wilayah di Jawa dalam dua bulan terakhir untuk mendalami kasus ini. Wakapolres Muratara Kompol Ermi menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pertanggungjawaban korporasi dalam operasi bus dan truk tangki BBM.
Status Pemanggilan Tersangka

Shandi Hermanto sudah dua kali dipanggil tetapi belum hadir sehingga penyidik akan memanggil ketiga kalinya. Jika tetap tidak datang, petugas polisi akan menerapkan pemanggilan paksa sesuai prosedur. Sementara Chandra Lubis dipanggil perdana pada Rabu 5 Agustus 2026.
Implikasi Hukum dan Penyidikan Korporasi
Shandi Hermanto dipersangkakan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang disambung dengan Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Chandra Lubis diduga melanggar Pasal 474 KUHP Nasional yang disambung dengan Pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Pasal-pasal tersebut menekankan pentingnya kelalaian dalam mengoperasikan bus dan truk tangki BBM. Kasus ini menjadi contoh bagi pelaku usaha transportasi agar lebih waspada terhadap keselamatan pengemudi dan infrastruktur jalan.
Optimaise News menyarankan agar pemilik bus dan truk lebih memprioritaskan pemeliharaan kendaraan serta pelatihan sopir agar kasus serupa tidak terulang di Sumsel.







