Jakarta, Optimaise News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu Surat Presiden soal pergantian pimpinan Polri usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia menempatkan keputusan sepenuhnya di tangan Presiden dan menegaskan tugas harian tak goyah oleh kabar yang beredar.
Inti artikel
- Ia menempatkan keputusan sepenuhnya di tangan Presiden dan menegaskan tugas harian tak goyah oleh kabar yang beredar
- Sigit memandang pengangkatan maupun pergantian Kapolri sebagai kewenangan Presiden
- Sebagai prajurit, ia menyatakan siap menjalankan apa pun keputusan kepala negara tanpa menawar
Dalam ringkasan Optimaise News, sikap itu dilengkapi bantahan Komisi III DPR yang memastikan belum ada dokumen resmi Surpres masuk ke parlemen. Alur prerogatif kepala negara dan penegasan operasional Polri yang tetap jalan menjadi titik penegas hari ini.
Sikap Sigit serahkan keputusan penuh ke kepala negara
Sigit memandang pengangkatan maupun pergantian Kapolri sebagai kewenangan Presiden. Sebagai prajurit, ia menyatakan siap menjalankan apa pun keputusan kepala negara tanpa menawar.
“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Sigit kepada wartawan di lokasi tersebut. Nada pernyataan itu menekankan kepatuhan institusional, bukan spekulasi soal nama pengganti.
Optimaise News mencatat, penegasan ini menutup ruang tafsir bahwa pimpinan Polri sedang merespons isu dengan sikap defensif. Ia memilih menunggu instruksi resmi, bukan ikut mengomentari rumor di media sosial.
Isu tak pengaruhi operasional harian Polri
Ketika ditanya apakah isu pergantian mengganggu pelaksanaan tugas, jawaban Sigit tegas dan singkat. Fokus institusi, menurutnya, tetap pada kerja sehari-hari.
“Oh, enggak (terganggu). Sangat tidak,” ujarnya. Penegasan ganda itu menjadi sinyal ke publik dan jajaran bahwa rumor tidak boleh menggeser prioritas pengamanan dan pelayanan.
Bagi pembaca, poin ini penting: pucuk pimpinan Polri mengklaim stabilitas operasional meski isu Surpres ramai di ruang publik. Tidak ada pengakuan gangguan di lapangan dari pernyataan yang disampaikan hari ini.
Komisi III DPR pastikan belum ada Surpres masuk
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar bahwa Surpres pergantian Kapolri sudah dikirim ke DPR. Hingga saat pernyataan, pihaknya menyatakan tidak menerima dokumen semacam itu.
“Tidak benar ada Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman. Informasi yang ramai di media sosial, menurutnya, tidak didukung dokumen resmi.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memperkuat bantahan itu. Ia memastikan DPR belum menerima surat presiden maupun informasi resmi pemerintah soal pergantian Kapolri. “Belum, nggak ada masalahnya,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sahroni menilai hembusan isu wajar karena Sigit telah memimpin Polri sekitar lima tahun. Ia menilai kinerja Kapolri baik dan meyakini Presiden masih memberi kepercayaan karena profesionalisme itu, tanpa menyebut ada urgensi penggantian.
Imbauan hindari spekulasi tanpa dokumen resmi
Habiburokhman mengajak publik menahan diri dari menyebarkan kabar tanpa dasar. Ia menolak masyarakat mudah percaya unggahan media sosial yang tidak dilengkapi bukti formal.
“Mari bersama-sama mengedepankan fakta dan tidak ikut menyebarkan spekulasi yang tidak memiliki dasar,” ujarnya. Imbauan serupa datang dari Sahroni yang meminta warga tidak terpengaruh isu tanpa landasan.
Bantahan berlapis dari dua pimpinan Komisi III menempatkan isu pada status belum terverifikasi di jalur legislatif. Tanpa Surpres, prosedur formal pergantian Kapolri belum masuk tahap yang melibatkan DPR.
Konteks kewenangan pengangkatan pimpinan Polri
Pernyataan Sigit sejalan dengan kerangka bahwa pengangkatan dan pergantian Kapolri berada di domain Presiden. Prajurit, dalam logika yang ia sampaikan, menunggu dan melaksanakan keputusan, bukan merancang skenario sendiri.
Isu sejenis sempat menghangat pada periode sebelumnya, dengan bantahan dari Istana lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan DPR bahwa Surpres belum dikirim. Nama yang sempat disebut di bursa spekulatif, termasuk Komjen Suyudi Ario Seto, juga sempat menolak dikaitkan dengan kursi Kapolri dan menekankan fokus tugas di BNN.
Sintesis hari ini menautkan respons Sigit 5 Agustus 2026 di Kemenko Polkam dengan bantahan Komisi III: prerogatif Presiden ditegaskan, tugas harian diklaim tak terganggu, dan dokumen Surpres dinyatakan belum ada di DPR. Tanpa surat resmi, spekulasi kandidat dan timeline pergantian tetap di luar fakta yang bisa diverifikasi publik.







