Bandung, Optimaise News – Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari kediaman Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan di satu tempat milik saudara DR itu digelar Selasa (4/8/2026) dan dihubungkan dengan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inti artikel
- Penggeledahan di satu tempat milik saudara DR itu digelar Selasa (4/8/2026) dan dihubungkan dengan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026)
- Dari situ, sejumlah dokumen dibawa untuk dianalisis lebih lanjut dalam berkas TPPU dan korupsi yang menjerat keduanya
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan dokumen yang diambil diduga punya keterkaitan dengan perkara DR maupun FA, sementara pemeriksaan saksi swasta dan perusahaan terus berjalan.
Apa yang Disita Penyidik dari Kediaman Bandung
Menurut Anang, penyidik hanya menggeledah satu lokasi di daerah Bandung milik Don Ritto. Dari situ, sejumlah dokumen dibawa untuk dianalisis lebih lanjut dalam berkas TPPU dan korupsi yang menjerat keduanya.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR,” kata Anang. Ia menambahkan, hasil yang didapat bersifat dokumen, bukan rincian inventaris aset yang diumumkan ke publik saat itu.
Informasi yang diterima Optimaise News menyebutkan, aksi di Bandung menjadi bagian rantai pembuktian setelah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung. Fokusnya pada jejak kertas yang bisa mengikat posisi DR dengan FA.
Jejak Dokumen yang Mengaitkan DR dan FA
Anang secara eksplisit menautkan temuan Bandung dengan dua nama tersangka. “Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujarnya.
Paralel dengan itu, dari rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita dokumen. Anang menjelaskan sementara ini yang didapat terkait perkara FA sendiri, dan akan didalami dalam proses penyidikan.
“Yang jelas yang kami dapat sementara dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” ungkap Anang. Dalam ringkasan Optimaise News, dua titik sitaan itu membentuk peta bukti: kertas di Bandung dan kertas di Radio I dibaca bersama untuk melihat aliran hubungan DR, FA, tanpa perlu menunggu satu lokasi saja yang “berbicara”.
Pemeriksaan Saksi Swasta dan Perusahaan Berlanjut
Selain menggeledah, Tim 9 memeriksa saksi dalam dua hari beruntun. Kemarin lima orang dari kalangan swasta dimintai keterangan. Hari ini sekitar tujuh pemeriksaan saksi digelar.
Mayoritas tetap dari pihak swasta. Ada dua atau tiga orang yang berasal dari perusahaan. Anang menekankan pendalaman hubungan Febrie dengan deretan perusahaan Don Ritto bertumpu pada keterangan saksi plus barang bukti, termasuk yang semula ditangani Kortas Polri.
Pola saksi ini menunjukkan penyidik memetakan jejaring bisnis, bukan sekadar menumpuk daftar alamat yang digeledah. Keterangan swasta dan sedikit perwakilan perusahaan dipakai untuk menguji apakah dokumen Bandung dan Radio I saling mengunci dalam narasi TPPU.
Kaitan dengan Penggeledahan Lain di Jakarta dan Depok
Sebelum Bandung, Senin (3/8/2026) Tim 9 menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Empat perusahaan milik Don Ritto yang disebut digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
Anang menuturkan lokasi terafiliasi di Jakarta Selatan yang ditindaklanjuti totalnya sekitar tujuh, termasuk kantor yang diduga kuat menjadi tempat praktik TPPU. Rangkaian multi-kota itu menempatkan rumah Bandung sebagai satu simpul, bukan peristiwa tunggal.
Dengan demikian, dokumen dari Bandung dibaca dalam konteks yang sama dengan temuan di kantor, perusahaan, dan rumah NH. Penyidik menelusuri apakah pola kertas dan keterangan saksi menunjuk ke aliran yang sama.
Status Penyidikan TPPU dan Korupsi yang Menjerat Keduanya
Febrie Adriansyah dan Don Ritto dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Febrie juga tersangka TPPU atas temuan 74 kg emas dan uang tunai Rp 543 miliar di rumahnya. Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.
Penyidikan merujuk Surat Perintah Penyidikan yang terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri. Anang menegaskan pendalaman hubungan FA dengan perusahaan DR akan dilanjutkan lewat saksi dan barang bukti Tim 9 maupun berkas Polri sebelumnya.
Bagi pembaca, rantai bukti hari ini berarti penyidikan bergerak dari lokasi ke dokumen, lalu ke saksi swasta yang bisa menjelaskan transaksi. Status tersangka DR, FA, dan NH tetap di bawah kerangka hukum acara untuk memperoleh alat bukti dan penelusuran aset.







