Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat malam 24 Juli 2026. Ia digiring dari lobi Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.02 WIB usai pemeriksaan berjam-jam sejak siang.
Inti artikel
- Ia digiring dari lobi Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.02 WIB usai pemeriksaan berjam-jam sejak siang
- Meski keberatan, ia menyatakan siap menghormati keputusan pimpinan
- Febrie tampil tenang di lobi bawah mengenakan batik lengan panjang
Febrie menyoroti bahwa penetapan tersangka dan penahanan malam itu bertolak belakang dengan standar expose berlapis yang dulu ia terapkan di Gedung Bundar. Meski keberatan, ia menyatakan siap menghormati keputusan pimpinan. Timeline penahanan dari kedatangan siang, penyerahan dokumen pukul 19.00 WIB, hingga digiring tanpa rompi disusun utuh Optimaise News agar pembaca mendapat gambaran yang tak terpisah-pisah.
Empat Poin Pernyataan Febrie di Lobi Kejagung Malam Itu
Febrie tampil tenang di lobi bawah mengenakan batik lengan panjang. Ia tidak memakai rompi tahanan dan tidak diborgol. Kuasa hukumnya Febri Diansyah sudah menerima dokumen penetapan tersangka dan penahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Empat elemen utama mewarnai pernyataannya. Pertama, ia mengakui status tersangka dan penahanan yang baru diputuskan. Kedua, keberatan keras bahwa alat bukti masih perlu didalami. Ketiga, perbandingan langsung dengan praktik expose di Gedung Bundar. Keempat, kesiapan penuh menghadapi dan menghormati putusan pimpinan Kejaksaan Agung.
Sintesis empat poin ini memberi satu narasi utuh yang biasanya tercerai di liputan terpisah. Febrie tampak sadar malam itu menjadi titik balik, namun ia tetap merapikan kalimat agar pesan sampai jernih ke publik.
Keberatan atas Kecukupan Alat Bukti sebelum Penahanan

Febrie menilai materi yang ada belum layak dijadikan dasar penahanan. Menurutnya, alat bukti masih harus didalami lebih jauh sebelum langkah itu diambil. Ia merasa proses ini mengarah pada kriminalisasi dirinya.
Keberatan itu diucapkan terbuka di hadapan wartawan tanpa nada melawan. Ia memilih patuh prosedur meski isi keberatan tajam. Sikap ini memperlihatkan bahwa ia memisahkan antara keberatan substansi dan ketaatan formal.
Bagi pembaca awam, poin ini penting. Penahanan bukan sekadar formalitas. Ia menuntut kecukupan bukti yang solid dulu sebelum seseorang digiring ke tahanan.
Standar Gedung Bundar yang Ia Bandingkan dengan Proses Kini

Febrie membandingkan proses Kejagung malam itu dengan praktik yang dulu ia jalankan di Gedung Bundar. Di sana, penetapan tersangka biasanya didahului konfirmasi berulang dan expose berlapis kepada pihak terkait. Ia menilai malam itu prosedur serupa belum sepenuhnya terpenuhi.
Perbandingan ini bukan sekadar nostalgia. Ia ingin publik melihat perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum. Meski demikian, Febrie tak melanjutkan polemik. Ia langsung menutup dengan pernyataan siap menghormati keputusan pimpinan.
Standar expose berlapis itu menjadi inti keberatan moralnya. Baginya, proses hukum yang adil membutuhkan konfirmasi yang berlapis agar tidak terburu-buru.
Alasan Titip Tahan 20 Hari di Rutan KPK tanpa Rompi
Febrie ditahan 20 hari dengan titip di Rutan KPK. Alasan yang dikemukakan meliputi keamanan, perlindungan, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga penegak hukum. Keputusan titip itu diambil agar pengawasan lebih terjamin.
Ia digiring tanpa rompi tahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa situasi terburu-buru dan waktu sudah larut malam menjadi sebab. Kejagung juga menyampaikan permintaan maaf terkait ketiadaan rompi tersebut.
Penampilan batik lengan panjang tanpa borgol justru membuat momen itu lebih mencolok di mata publik. Febrie keluar lewat lobi bawah dengan langkah teratur menuju mobil tahanan.
Sprindik TPPU Keempat dan Barang Bukti yang Mendorong Pemeriksaan
Surat perintah penyidikan (sprindik) keempat khusus TPPU terbit 20 Juli 2026. Penerbitan itu menyusul serah terima barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut menjadi pemicu pemeriksaan mendalam terhadap Febrie.
Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS plus ahli TPPU pada 22 Juli 2026 terkait sprindik baru itu. Pemeriksaan Febrie sendiri berlangsung berjam-jam dari siang hingga malam di Gedung Utama. Kaitan langsung antara serah terima emas-valas dan sprindik memperjelas mengapa penahanan terjadi malam itu.
Lingkup kasus menyinggung skandal besar seperti PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Optimaise News mencatat bahwa peta barang bukti dan saksi ini memberi konteks mengapa proses bergerak cepat ke penahanan.







