Jakarta, Optimaise News – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkap ancaman tegas dari pemilik aset sitaan. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan uang tunai dan emas batangan.
Inti artikel
- Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkap ancaman tegas dari pemilik aset sitaan
- Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan uang tunai dan emas batangan
- Tim 9 Kejaksaan Agung dinilai terburu-buru mengaitkan temuan emas dan dolar ke mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kritik dilontarkan keras. Tim 9 Kejaksaan Agung dinilai terburu-buru mengaitkan temuan emas dan dolar ke mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan itu disebut lebih politis demi citra institusi di tengah tekanan. Optimaise News merangkum peta langkah hukum lanjutan ini.
Ancaman Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Handika memastikan pemilik uang dan emas sitaan siap melawan lewat praperadilan. Gugatan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan secepat-cepatnya. Langkah ini jadi strategi berikutnya setelah klaim kepemilikan yayasan yang sudah ramai.
Bagi awam, praperadilan berarti pengadilan menguji keabsahan penyitaan. Apakah Tim 9 sudah benar prosedur formil dan materiil sebelum mengaitkan aset ke tersangka. Jika dikabulkan, aset bisa dikembalikan sementara dan proses penyidikan terdampak.
Sintesis pembelaan berlapis terlihat di sini. Dari klaim yayasan dakwah ke ancaman formal praperadilan. Ini memberi pembaca gambaran jelas apa yang terjadi selanjutnya di jalur hukum.
Kritik Keputusan Tim 9 Dinilai Prematur dan Politis

Menurut kuasa hukum, Tim 9 bertindak terlalu cepat. Mereka langsung menghubungkan 74 kg emas batangan, Rp6 miliar tunai, plus jutaan USD dan SGD ke Febrie Adriansyah. Padahal klien belum diuji formil maupun materiil secara memadai.
Keputusan itu dinilai lebih bersifat politis. Tujuannya menjaga citra Kejaksaan Agung di tengah sorotan publik. Handika menekankan langkah demikian berisiko melanggar asas kehati-hatian penegakan hukum.
Kritik ini memberi sudut berbeda. Tekanan institusi sering memengaruhi tempo kasus besar. Don Ritto Klaim Uang dan Emas 74 Kg sebagai milik pihak ketiga memperkuat argumen prematur tersebut.
Asal-usul Aset Disebut Sudah Dijelaskan Klien

Klien Handika disebut sudah memaparkan asal-usul lengkap aset. Juga tujuan penggunaan uang tunai dan emas batangan. Penyidik diminta uji formil dan materiil dulu sebelum mengaitkan ke Febrie.
Menurut klien, seluruh temuan tidak berkaitan dengan mantan pejabat itu. Klaim ini melanjutkan narasi aset di bawah penguasaan Don Ritto untuk kepentingan yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan itu disebut membina sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku. Rumah di Sentul dipakai sebagai kantor operasional cadangan sejak 2022 atau 2023. Hotman Paris sebelumnya menegaskan brankas dan isinya di bawah kendali Don Ritto, bukan Febrie.
Barang Bukti dari Sentul, De’Clan, dan Money Changer
Barang bukti utama disita awal Juli dari kediaman di Sentul, Bogor. Isinya 74 kg emas batangan, Rp6 miliar tunai, plus jutaan dolar AS dan dolar Singapura. Nilai total setara ratusan miliar rupiah.
Temuan lain berasal dari Restoran De’Clan dan money changer. Menurut kuasa hukum, lokasi-lokasi itu pun tak menunjukkan kaitan dengan Febrie Adriansyah. Timeline ringkas Sentul, De’Clan, money changer justru memperlihatkan celah formal-materiil yang digugat.
Penyitaan dijadikan barang bukti dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie serta Don Ritto. Namun klien menolak keterkaitan itu dan minta diuji dulu.
Jadwal Pengajuan Gugatan Masih Ditahan
Meski disebut secepat-cepatnya, jadwal pasti pendaftaran belum diungkap. Handika Hanggowongso menahannya dengan frasa tunggu tanggal mainnya. Sikap ini memberi ruang kesiapan dokumen lengkap sebelum masuk ke PN Jaksel.
Peta selanjutnya bagi pembaca awam jadi jelas. Setelah klaim kepemilikan yayasan yang ramai di media, ancaman praperadilan menjadi senjata hukum berikutnya. Jika diajukan, validitas barang bukti Tim 9 bisa diuji ulang di pengadilan.
Konteks praktisnya, gugatan praperadilan atas sitaan aset di PN Jakarta Selatan menguji apakah Tim 9 sudah cukup bukti formil dan materiil. Ini bisa jadi ujian serius bagi institusi di kasus besar ini. Optimaise News akan terus memantau perkembangan jadwal tersebut.







