Jakarta, Optimaise News – Pergantian kuasa hukum Febrie Adriansyah bertepatan dengan pemeriksaan perdananya di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah yang dulu menjadi juru bicara KPK mengambil alih posisi itu. Ia langsung menuntut agar fakta dipilah jernih dan predicate crime untuk indikasi TPPU diperjelas seterang-terangnya.
Inti artikel
- Pergantian kuasa hukum Febrie Adriansyah bertepatan dengan pemeriksaan perdananya di Kejaksaan Agung
- Febri Diansyah yang dulu menjadi juru bicara KPK mengambil alih posisi itu
- Ia langsung menuntut agar fakta dipilah jernih dan predicate crime untuk indikasi TPPU diperjelas seterang-terangnya
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie digambarkan kooperatif menjawab setiap pertanyaan. Malam harinya statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dan ia ditahan.
Surat Kuasa Baru dan Pendampingan Pertama di Kejagung
Surat kuasa untuk Febri Diansyah tertanggal sehari sebelum pemeriksaan pertama. Dokumen itu memungkinkannya mendampingi klien secara langsung. Ia hadir di lokasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Pendampingan perdana ini menandai awal kerja tim hukum baru. Febri Diansyah membawa pengalaman penanganan perkara korupsi ke dalam sesi itu. Febrie Adriansyah yang kini berstatus warga negara biasa mendapat pendampingan penuh sejak awal.
Kehadiran kuasa hukum baru memberi sinyal berbeda dalam penanganan perkara. Sikap klien yang terbuka memudahkan alur pemeriksaan. Semua pertanyaan dijawab tanpa hambatan berarti sepanjang hari.
Dari Saksi ke Tersangka: Dua Dokumen yang Diterima Tim Kuasa Hukum

Sekitar pukul 19.00 WIB penyidik menyerahkan dua dokumen kepada tim kuasa hukum. Dokumen pertama berisi penetapan sebagai tersangka. Dokumen kedua berupa perintah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Perubahan status terjadi di hari yang sama dengan pemeriksaan. Awalnya dipanggil sebagai saksi, Febrie kemudian resmi ditetapkan tersangka. Tim hukum menerima kedua dokumen itu usai sesi panjang berakhir.
Momen serah terima dokumen menjadi titik balik penting. Kuasa hukum mencatat setiap detail dengan cermat. Langkah hukum selanjutnya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan penyidik.
Harapan Proses Adil dan Klarifikasi Tuduhan TPPU

Febri Diansyah menekankan agar proses berjalan adil. Ia berharap fakta-fakta dipilah secara jernih tanpa bias jabatan lama klien. Febrie Adriansyah kini diperlakukan sebagai warga negara biasa yang berhak atas keadilan setara.
Kuasa hukum secara tegas meminta penegasan predicate crime untuk indikasi TPPU. Predicate crime merujuk pada kejahatan asal yang menghasilkan aset diduga haram. Penegasan ini penting karena mengikat tuduhan pencucian uang pada tindak pidana pokok yang jelas, sehingga pembuktian tidak melayang dan proses tetap transparan.
Tanpa kejelasan itu, tuduhan TPPU berisiko menimbulkan kerancuan di kemudian hari. Tim hukum mendorong penyidik membuka detail kejahatan asal demi kepastian hukum. Harapan ini disampaikan agar semua pihak memahami pijakan perkara secara utuh.
Mundurnya Hotman Paris dan Alasan Kesehatan
Hotman Paris sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah sebelumnya. Namun ia kemudian mengundurkan diri. Keputusan itu didasari kondisi kesehatan yang menurun tajam.
Hotman mengalami saraf kejepit hingga harus menggunakan kursi roda. Ia juga rutin mengonsumsi obat pereda nyeri. Keterbatasan fisik itu membuatnya tak mampu mendampingi klien secara optimal.
Pengunduran diri Hotman Paris membuka jalan bagi Febri Diansyah. Surat kuasa baru segera disiapkan untuk mengisi posisi kosong. Alasan kesehatan disampaikan terbuka lengkap dengan detail kondisi yang dialami.
Penahanan di Rutan KPK Setelah Pemeriksaan Panjang
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung ditahan. Ia dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilaksanakan berdasarkan perintah yang sudah diserahkan ke kuasa hukum.
Sesi yang berlangsung sekitar 10 jam menuntut stamina tinggi dari semua pihak. Klien tetap menunjukkan sikap kooperatif hingga akhir. Kini ia menjalani masa penahanan di fasilitas itu sambil menunggu proses lanjutan.
Jika dirangkai utuh, peristiwa ini membentuk satu timeline jelas. Dimulai dari mundurnya Hotman Paris karena saraf kejepit dan kursi roda, dilanjutkan penerbitan surat kuasa baru, pendampingan pemeriksaan pertama, pergantian status disertai dua dokumen, penahanan di Rutan KPK, hingga tuntutan klarifikasi predicate crime. Rangkaian yang saling terkait itu memberi gambaran lengkap bagi pembaca.







