Dibawa ke Kejaksaan, Begini Penampakan Don Ritto Berbaju

Author Image

Bagus

17 July 2026

Dibawa ke Kejaksaan, Begini Penampakan Don Ritto Berbaju

Tersangka tiga perkara dugaan korupsi, Don Ritto, dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.50 WIB untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan kaus putih dilapis baju tahanan oranye, menunduk, dan bungkam saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Proses serah terima itu berlangsung di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Optimaise News mencatat, sebelum dibawa ke kejaksaan, Don Ritto menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro.

Penampakan Don Ritto berbaju tahanan di Polda Metro

Saat keluar dari ruang tahanan, Don Ritto hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Pengawalan petugas terlihat ketat sejak ia melangkah menuju kendaraan tahanan.

Baju tahanan berwarna oranye menutupi kaus putih yang dikenakannya. Begini penampakan Don Ritto saat dibawa kejaksaan: diam, tertunduk, dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

Dilimpahkan ke Kejagung bersama barang bukti

Dilimpahkan ke Kejagung bersama barang bukti

Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Boro Windu menyatakan penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik merupakan tahapan lanjutan penanganan perkara.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Perkom · Alasan KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli

“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat.

Menurut pantauan Optimaise News dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar AS, serta 16.068.804 dolar Singapura.

Seluruh barang bukti itu telah diperiksa instansi berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, United States Secret Service, dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Setelah pelimpahan, proses penyidikan selanjutnya berada di kewenangan Kejagung.

Tiga perkara korupsi yang menjerat Don Ritto

Tiga perkara korupsi yang menjerat Don Ritto

Don Ritto ditetapkan tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Perkara itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Ketiga kasus sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Kejagung. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Perkara kini disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI melalui panitia kerja. Penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete pada Rabu (8/7) menyita SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000 yang dikonversi total sekitar Rp60 miliar.

Dari money changer Cipete, polisi menyita 16 jenis uang asing setara sekitar Rp7,2 miliar. Rincian sitaan di lapangan itu melengkapi daftar barang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum sebut dana untuk kawasan pelabuhan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara soal uang yang disita di Kafe de’Clan dan money changer Cipete. Pihaknya menilai dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan.

“Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Dengan penampakan Don Ritto berbaju tahanan dan pelimpahan hari ini, fokus penanganan beralih penuh ke Kejagung. Publik menunggu kelanjutan proses hukum atas tiga perkara yang juga melibatkan nama eks pejabat kejaksaan itu.

Leave a Comment