Kejagung Sebut Febrie Tersangka di Kasus Korupsi dan TPPU

Author Image

Bagus

17 July 2026

Kejagung Sebut Febrie Tersangka di Kasus Korupsi dan TPPU

Kejaksaan Agung menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah baru ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan itu merujuk berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri, sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 17 Juli 2026.

Optimaise News mencatat, status tersangka itu tidak otomatis berlaku untuk seluruh perkara yang sedang digarap. Dua perkara lain yang juga menyeret namanya masih berstatus saksi.

Status tersangka hanya di perkara Asabri dan TPPU

Anang menegaskan penetapan tersangka Febrie mengacu pada satu berkas dari penyidik Kortas Polri. “Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan demikian, Kejagung sebut Febrie tersangka di kasus korupsi dan TPPU Asabri menjadi penegasan resmi yang membedakan posisinya di tiap berkas. Hal ini menjawab spekulasi soal cakupan status hukum mantan Jampidsus tersebut.

Krakatau Steel dan batu bara PLTU masih saksi

Krakatau Steel dan batu bara PLTU masih saksi

Untuk dugaan korupsi di Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU, Febrie belum ditetapkan tersangka. Kedua perkara itu masih dalam tahap penyidikan umum di Polri.

Baca juga: Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: ‘It’s My · Viral Kondisi Miris 2 WNI Disandera di Myanmmar, Kemlu RI

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” tutur Anang. Barang bukti dan tersangka yang sudah diserahkan akan jadi dasar langkah hukum berikutnya di Kejagung.

Tiga Sprindik baru setelah pengalihan dari Polri

Tiga Sprindik baru setelah pengalihan dari Polri

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan itu menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian.

Ketiga Sprindik mencakup perkara korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang dikaitkan dengan blackout, serta perkara Asabri. Pantauan Optimaise News, pemisahan berkas ini menjelaskan kenapa status hukum Febrie bisa berbeda antarperkara.

Dua tersangka: Don Ritto dan Febrie Adriansyah

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Kasus korupsi Asabri menjadi titik yang membuat statusnya naik ke tersangka.

Tim sembilan jaksa senior tangani berkas

Kejagung membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di KPK. Mereka disebut tidak bersikap resistensi terhadap kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu.

Langkah Kejagung tegaskan status Febrie Adriansyah tersangka di Asabri-TPPU sambil memisahkan dua berkas lain menandai tahap baru penanganan setelah pengalihan dari Polri. Proses penyidikan lanjutan akan bergantung pada kelengkapan barang bukti di tiap Sprindik.

Leave a Comment