Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Keputusan itu dikonfirmasi Jumat (17/7/2026) karena perkara sudah masuk ranah penyidikan aparat penegak hukum.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan penolakan tersebut. “Ya (laporan ditolak),” katanya saat dimintai konfirmasi.
Optimaise News mencatat, penolakan ini merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu membatasi tindak lanjut laporan bila objeknya sudah berada di jalur penegakan hukum.
Dasar Perkom 1/2026 yang memblokir laporan
Aminudin menjelaskan, KPK menolak pelaporan gratifikasi bila kasusnya sudah masuk pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan. Ia merujuk langsung pada Perkom 1/2026.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut analisis tim gratifikasi berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan itu merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujar Budi, Kamis (16/7).
Isi Pasal 14 yang dirujuk menyatakan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Itulah celah formal yang menutup jalur pelaporan gratifikasi Raja Juli.
KPK soal laporan gratifikasi Menhut Raja Juli terkait amplop

KPK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan analisis atas pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. Hasil analisis itu juga sudah disampaikan kepada menteri tersebut.
Baca juga: Alasan KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli · Ledakan Keras Sempat Terdengar di Qatar, Warga Diminta Diam
Beberapa hasil pencarian berita menekankan sisi amplop misterius sebagai alat bukti. Sementara ringkasan Optimaise News memfokuskan pada urutan waktu pelaporan yang berbenturan dengan status penyidikan.
Raja Juli melaporkan pengembalian amplop lewat mekanisme gratifikasi pada Jumat (3/7). Laporan itu masuk setelah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman sudah berjalan.
Kronologi audiensi, pengembalian, dan penyitaan

Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Usai audiensi, bupati disebut meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Ajudan kemudian mengembalikan amplop di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Momentum itu sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.
KPK juga telah menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta. Uang itu diduga bagian dari isi amplop yang sempat diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.
Status tersangka Bupati Kuansing dan kaitan alih fungsi hutan
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat pelaksana tugas bupati. Ia menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra terkena OTT pada 2021.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop tidak dapat diproses lewat jalur pelaporan gratifikasi karena perkara induk sudah di ranah penyidikan.
KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah punya kewenangan rekomendasi teknis.
Dengan status penyidikan yang sudah aktif, jalur pelaporan gratifikasi tertutup oleh Pasal 14 Perkom 1/2026. KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan menjadi konsekuensi prosedural, bukan penilaian isi amplop semata.






