Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut, sehingga alasan KPK tolak pelaporan gratifikasi dari Menhut Raja Juli mengacu pada aturan internal komisi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan penolakan itu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7/2026). KPK juga sudah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi laporan tersebut kepada Raja Juli.
Dasar Perkom dan pernyataan Aminudin
Dalam penanganan laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu mengubah Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 14 Perkom mengatur sejumlah keadaan yang membuat laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Di antaranya, penerimaan dilaporkan tidak benar, sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum, dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
“Ya,” ujar Aminudin saat ditanya perihal alasan penolakan. Dalam keterangan terpisah ia menegaskan, “KPK menolak laporan gratifikasi RJ.”
Menurut pantauan Optimaise News, penolakan itu menempatkan laporan menteri di luar jalur administrasi gratifikasi biasa. Objeknya justru diposisikan sebagai bagian dari perkara pidana yang sudah berjalan.
Amplop audiensi dan kasus Bupati Kuansing

Uang yang dilaporkan Raja Juli diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Juli 2026, KPK menemukan amplop diduga berisi uang pecahan dolar Singapura.
Baca juga: Ledakan Keras Sempat Terdengar di Qatar, Warga Diminta Diam · KPK Rampung Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh Raja
Amplop itu disebut diberikan bupati kepada Raja Juli. Dugaan pemberian itu terjadi saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Pengusutan kini berada pada tahap penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Itu menjadi titik yang membuat laporan gratifikasi menhut raja juli tidak diproses sebagai penolakan gratifikasi semata.
Klaim pengembalian oleh Raja Juli

Melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia mengatakan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan pertemuan berlangsung resmi dan terbuka, diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. Pertemuan juga dipublikasikan di media sosial, dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan ke KPK bila diperlukan.
Usai audiensi, ia mengaku baru menyadari ada amplop tertutup yang ditinggalkan bupati. Ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikan.
“Dalam audiensi itu ternyata pak bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
“Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya. Hingga berita ini disusun, belum ada komentar tambahan dari Raja Juli atas penolakan laporan oleh KPK.
Status tersangka dan penahanan
Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman diproses atas dugaan suap jabatan dan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT.
Amplop yang sempat dilaporkan Raja Juli diduga berkaitan dengan rangkaian perkara itu. Para tersangka ditahan 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Optimaise News mencatat, penolakan laporan gratifikasi tidak menutup ruang penyidikan terhadap para tersangka. Fokus penegakan hukum tetap pada dugaan suap HPT dan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.






