Briptu Pradika dari Polres Way Kanan memberikan penjelasan langsung di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI. Acara itu berlangsung 22 Juli. Ia menjawab soal gestur tangan membentuk angka 50 saat memeriksa pasangan pedagang BBM Hartono dan Supiah.
Inti artikel
- Briptu Pradika dari Polres Way Kanan memberikan penjelasan langsung di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI
- Acara itu berlangsung 22 Juli
- Ia menjawab soal gestur tangan membentuk angka 50 saat memeriksa pasangan pedagang BBM Hartono dan Supiah
Penjelasan disampaikan di tengah kemarahan pimpinan DPR yang menuntut transparansi penuh dari Polri. Pradika membantah tuduhan memeras. Ia juga mengaku menolak tawaran uang Rp10 juta demi mematuhi perintah atasan.
Gestur Angka 50 Saat Interogasi Diakui sebagai Refleks
Pradika mengakui sempat membentuk gestur tangan angka lima dan nol. Gerakan itu muncul saat ia sedang fokus menginterogasi. Menurutnya, itu murni refleks tubuh yang tidak terencana.
Ia menekankan gestur tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan permintaan uang. Pikirannya saat itu hanya tertuju pada pemeriksaan dugaan penimbunan BBM. Tidak ada niat tersembunyi di balik gerakan jari tersebut.
Di hadapan anggota Komisi III, polisi berpangkat briptu itu bersikeras menjaga integritas. Fokus interogasi membuat tubuhnya bereaksi spontan. Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman kepada pasangan pedagang.
Penjelasan ini menjadi titik penting karena gestur itu sempat menjadi bahan perbincangan luas. Pradika ingin memutus spekulasi yang beredar. Ia meminta semua pihak melihat konteks pemeriksaan yang sedang berjalan.
Penolakan Tawaran Rp10 Juta karena Perintah Atasan

Pradika mengungkap bahwa ia sempat ditawari uang Rp10 juta. Tawaran itu datang dalam proses pemeriksaan. Namun ia menolak secara tegas tanpa ragu.
Alasan penolakan sederhana. Ia mematuhi perintah atasan di Polres Way Kanan. Aturan internal melarang menerima imbalan apa pun dari pihak yang sedang diperiksa.
Ia membantah keras isu pemerasan senilai Rp50 juta yang sempat viral. Semua langkah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku.
Keputusan menolak tawaran itu diambil demi menjaga nama baik institusi. Pradika merasa perintah atasan harus dijalankan penuh. Ia berharap penjelasan ini menghilangkan keraguan publik terhadap proses hukum yang dijalankan.
Kemarahan Ketua Komisi III dan Desakan Perbaikan Polri
Ketua Komisi III Habiburokhman menunjukkan kemarahan saat mendengar soal gestur angka 50. Ia langsung mempertanyakan kaitan gerakan tangan itu dengan isu uang. Pertanyaan itu dilontarkan tajam di ruang rapat.
Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin membenahi kinerja Polri. Tidak ada niat menutup-nutupi masalah yang muncul di tubuh kepolisian. Transparansi menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat pulih.
Desakan itu disampaikan agar seluruh jajaran Polri memperbaiki diri. Kasus yang viral ini menjadi contoh pentingnya pengawasan. Habib ingin setiap anggota kepolisian bekerja tanpa celah penyimpangan.
Sikap tegas pimpinan Komisi III mencerminkan fungsi pengawasan DPR. Ia menuntut penjelasan jujur tanpa pembelaan berlebihan. Perbaikan sistem internal Polri harus segera diwujudkan.
Kronologi Kunjungan Malam ke Rumah Pedagang BBM
Supiah, istri Hartono, menceritakan rumah mereka didatangi anggota Polres Way Kanan. Kunjungan terjadi malam hari di awal Mei. Pemeriksaan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak.
Pasangan pedagang itu terkejut dengan waktu kedatangan. Interogasi berlangsung di rumah mereka sendiri. Situasi malam membuat suasana semakin tegang bagi keluarga.
Dari kunjungan itulah kemudian muncul isu yang menyebar luas. Pradika bersikeras seluruh proses mengikuti aturan. Ia tidak melihat adanya pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan malam tersebut.
Supiah memberikan keterangan soal rangkaian peristiwa itu. Kronologi yang ia sampaikan menjadi bagian penting di RDPU. Komisi III mendengar langsung dari pihak yang merasa terdampak.
Hartono Sempat Ditahan Lalu Kasus Viral
Hartono sempat ditahan dalam proses hukum kasus penimbunan BBM. Penahanan itu menjadi awal rangkaian peristiwa. Namun kasus kemudian berubah wajah saat isu pemerasan Rp50 juta beredar.
Viralnya berita membuat perhatian publik dan DPR tertuju ke Polres Way Kanan. Briptu Pradika akhirnya dipanggil memberikan keterangan di RDPU. Kehadirannya diharapkan menjawab semua pertanyaan yang menggantung.
Dengan penjelasan di Komisi III, fakta diharapkan semakin jernih. Spekulasi yang sempat merugikan citra kepolisian bisa diredam. Polri diminta terus memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di daerah. Transparansi dan kepatuhan prosedur harus diutamakan. Komisi III berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merusak nama institusi.







