Batam, Optimaise News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kelab malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin dini hari. Mereka menangkap 32 orang berstatus tersangka dan saksi, serta menemukan sebuah brankas berwarna hijau berisi ekstasi. Operasi ini menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba yang diduga dilakukan pihak manajemen tempat hiburan malam.
Inti artikel
- Mereka menangkap 32 orang berstatus tersangka dan saksi, serta menemukan sebuah brankas berwarna hijau berisi ekstasi
- Operasi ini menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba yang diduga dilakukan pihak manajemen tempat hiburan malam
- Tim tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully
Tim Gabungan Bareskrim Turun di HH Club Planet 3.0 Dini Hari
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB ketika tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC melakukan operasi di lokasi. Tim tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan keputusan ini sesuai informasi awal yang masuk tentang aktivitas di tempat tersebut.
Optimaise News mencatat bahwa penggerebekan kali ini terjadi tepat di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang dikenal sebagai Tempat Hiburan Malam. Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri langsung membentuk posko dan mengevakuasi objek ke tempat penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Manajemen Kelab Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya menyebut peredaran narkoba di kelab tersebut terlihat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam. “Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko Hadi Santoso, Brigjen Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Hal ini menunjukkan dugaan keterlibatan pihak pengelola dalam operasional peredaran. Petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi operasi sekaligus menangkap 32 orang yang dibawa ke tempat pemeriksaan untuk status lengkap.
Brankas Hijau Jadi Tempat Simpan Ekstasi
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sebuah brankas berwarna hijau yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan ekstasi. Kombes Handik Zusen, yang turut mengisi pernyataan, menegaskan “(Brankas) isinya inex.”
Brankas tersebut menjadi barang bukti utama dalam kasus ini dan langsung disita bersama tersangka serta saksi lainnya. Rincian jumlah barang bukti yang diamankan masih menunggu hasil pendataan selanjutnya.
32 Orang Diamankan, Status Tersangka dan Saksi
Petugas mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba. Angka ini berbeda dengan laporan beberapa media yang menyebut 53 orang dalam operasi serupa.
Saat ini para yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Pemeriksaan Intensif dan Pengembangan Kasus Lanjut
Para tersangka dan saksi yang diamankan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan. Sementara itu, durasi aktivitas peredaran narkoba di kelab tersebut belum diketahui secara pasti oleh pihak kepolisian.
Optimaise News melaporkan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Proses penyitaan dan pengembangan kasus masih berjalan aktif di Batam.







