Malang, Optimaise News – Dokter fungsional ASN di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, dr Herdiana Ayu Saputri, dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan setelah mengakui akun media sosial yang mengomentari unggahan pasien BPJS. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, memastikan langkah itu berlaku per pengumuman Kamis, 6 Agustus 2026, agar pemeriksaan internal dugaan pelanggaran disiplin berjalan lebih mudah.
Inti artikel
- Herdiana dipanggil, dibuatkan berita acara, dan membenarkan akun miliknya
- Sanksi final belum dijatuhkan
- Izzah EL Maila menegaskan pihaknya sudah memanggil Herdiana untuk pemeriksaan dan pembuatan berita acara
Herdiana dipanggil, dibuatkan berita acara, dan membenarkan akun miliknya. Sanksi final belum dijatuhkan. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok menilai kasus ini tamparan bagi tenaga kesehatan setempat dan menjadi atensi Bupati Malang, sebagaimana dihimpun Optimaise News dari pernyataan pejabat terkait.
Pengakuan akun dan berita acara di Dinkes Malang
Izzah EL Maila menegaskan pihaknya sudah memanggil Herdiana untuk pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa akun media sosial yang berkomentar di unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan adalah miliknya.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tegas Izzah. Ia menambahkan nonaktifkan dilakukan karena akan ada pemeriksaan lanjutan. Herdiana berstatus ASN dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Surat dan berita acara nonaktifkan dikeluarkan pagi hari pengumuman. Status itu membatasi tugas layanan klinis sambil proses internal berlanjut, tanpa putusan sanksi permanen di tahap ini.
Isi komentar viral di Threads yang picu kecaman
Unggahan Threads Yurizal memicu gelombang komentar yang dinilai nirempati, termasuk dari sejumlah tenaga kesehatan. Salah satu yang menonjol berasal dari akun yang kemudian diakui Herdiana.
Komentar yang viral berbunyi: “yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi “tit tit…tit..titt..”. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs.” Frasa triase merah, ventilator, dan nada mengejek pemakaian BPJS memicu kecaman luas setelah utas itu menyebar.
Warganet menyoroti ironi komentar dari orang yang sehari-hari melayani pasien. Optimaise News mencatat isu ini bergeser dari keluhan antrean kamar menjadi persoalan etika profesi dan disiplin ASN.
Reaksi Komisi 4 DPRD dan atensi Bupati
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mengecam keras dugaan pelanggaran itu. Ia menyebutnya tamparan bagi tenaga kesehatan di wilayah yang seharusnya mengedepankan pelayanan masyarakat.
“Kasus ini juga menjadi atensi Bapak Bupati Malang,” ujar Zulham terpisah. Ia mengapresiasi langkah tegas Dinkes yang sudah menonaktifkan yang bersangkutan, dengan surat dan berita acara yang keluar pagi hari, lalu proses pemeriksaan internal.
Suara legislatif menempatkan kasus di ranah akuntabilitas publik, bukan sekadar urusan internal puskesmas. Atensi bupati menambah tekanan agar hasil pemeriksaan tidak berlarut tanpa kejelasan.
Status sementara dokter fungsional Puskesmas Pakisaji
Nonaktifkan dari pelayanan kesehatan bersifat sementara untuk memudahkan investigasi. Izzah menegaskan Dinkes belum menjatuhkan sanksi final. Hasil pemeriksaan internal akan menentukan apakah ada sanksi lanjutan dan bentuknya.
“Nanti hasilnya apa, apakah ada sanksi dan sebagainya menunggu hasil pemeriksaan,” tandas Izzah. Herdiana tetap ASN, tetapi tidak memberi layanan klinis di Puskesmas Pakisaji selama proses berjalan.
Langkah ini merespons dugaan pelanggaran disiplin. Bagi pasien BPJS di Malang, sinyal kelembagaan penting: komentar di media sosial yang merendahkan keluhan antrean kamar tidak dibiarkan tanpa penanganan formal.
Latar keluhan 8 jam tunggu kamar oleh Yurizal
Kronologi bermula 23 Juli 2026. Yurizal Tri Chaerawan lewat akun Threads @yurizaltrich mengeluh belum mendapat ruangan setelah menunggu delapan jam. Ia menulis tidak ingin menyebut nama rumah sakit karena memakai BPJS.
Kutipan unggahannya: “8 jam belum dapat ruangan. Ga mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS.” Utas itu ramai dibalas. Ironisnya, banyak tanggapan datang dari tenaga kesehatan yang dinilai menghina.
Sembilan hari kemudian, pada 31 Juli 2026, Yurizal disebut meninggal dunia. Sorotan publik mengeras setelah komentar nirempati, termasuk yang menyebut triase merah dan ventilator, dikaitkan dengan nasib pasien yang sudah almarhum. Puskesmas Pakisaji turut terseret dalam pemberitaan terkait permintaan maaf buntut kasus dokter.
Sintesis alur dari keluhan antrean, komentar viral, pengakuan akun, nonaktifkan ASN, hingga suara DPRD menunjukkan satu benang merah: etika layanan di ruang digital ikut diuji. Implikasi disiplin dokter fungsional di level puskesmas menyentuh kepercayaan warga BPJS di Kabupaten Malang terhadap standar empati nakes.






