Polres Malang Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower 17 Lokasi
Malang, Optimaise News – Optimaise News melaporkan Polres Malang menggelar konferensi pers pada 7 Agustus 2026 untuk mengungkap komplotan pencuri baterai lithium pada 17 tower telekomunikasi yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Malang. Tim investigasi berhasil menangkap pelaku utama AF usia 26 tahun, MA usia 36 tahun, serta HP usia 29 tahun yang asal dari Kecamatan Bululawang dan Pakisaji.
Inti artikel
- Satu anggota komplotan lainnya masih buron dan dalam pengejaran intensif
- Komplotan ini menyasar tower di area sepi dan jauh dari permukiman warga untuk menghindari pengawasan
- Modus utamanya adalah dua orang masuk ke dalam tower, merusak kunci pengaman dengan gunting, lalu mengambil baterai lithium
Satu anggota komplotan lainnya masih buron dan dalam pengejaran intensif. Polisi menilai kasus ini mencerminkan kecerdikan pelaku yang berasal dari latar belakang kuli bangunan dalam menyadari nilai tinggi komponen vital tower telekomunikasi.
Modus Cerdik Pelaku dari Pengalaman Kuli Bangunan
Komplotan ini menyasar tower di area sepi dan jauh dari permukiman warga untuk menghindari pengawasan. Modus utamanya adalah dua orang masuk ke dalam tower, merusak kunci pengaman dengan gunting, lalu mengambil baterai lithium. Hasil curian kemudian dijual via ekspedisi ke pasar gelap.
Pelaku mengakui belajar otodidak dari pekerjaan sebagai kuli bangunan yang membuat mereka menyadari komponen penting tower bernilai tinggi dan mudah dijual.
Rentetan Aksi Pembobolan yang Dimulai dari Mei
Aksi pertama dilaporkan berlangsung pada 31 Juli 2026 pukul 04.45 WIB di tower Telkomsel Desa Gunung Ronggo Kecamatan Tajinan. Sebelumnya, mulai 11 Mei 2026, mereka membobol tower XL Desa Pandanajeng Kecamatan Tajinan.
Aksi terakhir tercatat hingga 3 Agustus 2026 di tower PT Adyawinsa Telecommunication Desa Pandan Landung Kecamatan Wagir. Seluruh target mencakup 17 lokasi berbeda dengan puncak di Kecamatan Bantur sebanyak empat tower.
Harga Jual Curian yang Menguntungkan Pelaku
Harga resmi baterai lithium tower mencapai Rp16 juta per unit. Hasil curian hanya dibanderol Rp1 juta per unit di pasar gelap. Ketiga pelaku yang ditangkap menyimpan barang bukti berupa baterai curian, sisa pipa besi, serta peralatan seperti linggis, gunting, obeng, palu, dan kunci inggris.
Optimaise News menyatakan kasus ini menggambarkan ancaman terhadap infrastruktur digital yang semakin krusial bagi UMKM di wilayah Malang. Pelaku yang diamankan berasal dari dua kecamatan berbeda, sementara satu komplotan masih di luar tangkapan polisi.







