Bandung, Optimaise News – ASN Pemkab Bandung Barat berinisial IYP viral setelah mengeluarkan pernyataan mengenai fee 1 persen dalam siaran langsung media sosial. Pernyataan itu terkait urusan kepengurusan notaris di Kota Bandung dan langsung jadi bahan perbincangan ramai di kalangan publik. Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat menyatakan percakapan tersebut hanya candaan antara IYP dan temannya berinisial Wicaksa.
Inti artikel
- ASN Pemkab Bandung Barat berinisial IYP viral setelah mengeluarkan pernyataan mengenai fee 1 persen dalam siaran langsung media sosial
- Pernyataan itu terkait urusan kepengurusan notaris di Kota Bandung dan langsung jadi bahan perbincangan ramai di kalangan publik
- Video yang beredar merupakan potongan siaran langsung sehingga tidak menampilkan seluruh konteks percakapan
Video yang beredar merupakan potongan siaran langsung sehingga tidak menampilkan seluruh konteks percakapan. Dinas PUTR telah memanggil IYP untuk dimintai klarifikasi mengenai maksud dan maksud aktivitas siaran tersebut. Menurut Fauzan Azima selaku Plt Kepala Dinas PUTR Bandung Barat ASN dilarang menggunakan medsos pribadi di jam kerja untuk kepentingan pribadi sehingga hal ini perlu dimaklumi bersama.
Detail Pernyataan IYP yang Menyebabkan Viral
ASN Pemkab Bandung Barat inisial IYP yang bertugas di bagian kesekretariatan Dinas PUTR Bandung Barat melakukan siaran langsung di media sosialnya. Dalam percakapan itu IYP mengatakan jangan cuma ngasih ke Amanda kamu ngasih ke aku 1 persen. Pernyataan tersebut viral karena dianggap mengarah pada dugaan permintaan bayaran yang cukup sensitif.
Teman IYP berinisial Wicaksa turut terlibat dalam percakapan tersebut. Mereka berbicara mengenai urusan kepengurusan notaris di Kota Bandung bukan pekerjaan resmi di Dinas PUTR. Fauzan Azima menjelaskan bahwa tidak ada hubungan antara percakapan ini dengan tugas ASN di instansinya.
Penjelasan Dinas PUTR soal Siaran Langsung
Dinas PUTR Bandung Barat sebut percakapan hanya candaan semata antara IYP dan Wicaksa. Mereka menekankan bahwa aktivitas siaran langsung tidak dilakukan pada jam kerja sesuai ketentuan ASN. IYP mengakui melakukan siaran langsung tetapi membantah bahwa aktivitas tersebut berlangsung di jam kerja.
Plt Kepala Dinas PUTR Fauzan Azima sudah memanggil ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi maksud percakapan serta aktivitas siaran. Video yang beredar hanya menampilkan sebagian potongan sehingga tidak mencerminkan keseluruhan diskusi. Dinas PUTR menegaskan bahwa ASN dilarang memanfaatkan medsos pribadi untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.
Ancaman Sanksi dan Reaksi ASN
IYP diberi teguran langsung karena dianggap melanggar aturan ASN. Sanksi yang mungkin diterapkan berupa mutasi atau digeser penugasannya tergantung hasil klarifikasi. Fauzan Azima menegaskan pentingnya menjaga etika ASN di era digital agar tidak menimbulkan masalah publik.
Reaksi publik cukup kuat terhadap kasus ini karena ASN dianggap menjadi teladan. Banyak yang mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus bijak dan tidak mengganggu tugas resmi. Dinas PUTR akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan fokus pada edukasi.
Konteks Ethic ASN di Media Sosial
Case ini menjadi contoh penting mengenai batas penggunaan media sosial oleh aparatur sipil negara. Sebagian besar ASN menggunakan platform tersebut untuk kepentingan profesional namun tetap ada yang melanggar. Optimaise News menyarankan instansi untuk lebih ketat mengawasi agar kasus serupa tidak terulang.
ASN dalam pelayanan publik harus menjaga citra baik. Pernyataan IYP yang viral justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai akuntabilitas. Dinas PUTR Bandung Barat telah mengambil langkah awal dengan memanggil ASN terkait untuk pembahasan lebih lanjut.






