Surabaya, Optimaise News – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak penelusuran kasus penipuan lowongan kerja yang mencatut nama Pemkot tidak berhenti pada dua tenaga harian lepas yang sudah dipecat. Pernyataan itu disampaikan Senin (10/8/2026), sehari setelah muncul sorotan serupa soal modus catut pejabat, agar celah di dinas layanan publik tertutup sebelum muncul korban baru.
Inti artikel
- Dua oknum tenaga harian lepas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah diberhentikan
- Mereka diduga menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya sambil meminta sejumlah uang kepada pelamar
- Yona menegaskan pengusutan harus melampaui dua orang itu
Dalam rangkuman Optimaise News dari keterangan para pemberita, desakan mengarah ke Inspektorat: petakan apakah kedua oknum bergerak sendiri atau bagian rantai pungutan liar beriming-iming kursi pegawai kota, lalu evaluasi pengawasan internal bersama BKPSDM.
Dua THL Dishub, Satpol PP dipecat, Komisi A tolak kasus berhenti di situ
Dua oknum tenaga harian lepas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah diberhentikan. Mereka diduga menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya sambil meminta sejumlah uang kepada pelamar.
Yona menegaskan pengusutan harus melampaui dua orang itu. “Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” bebernya, Senin (10/8/2026).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, menekankan Komisi A ingin memastikan dua oknum itu berdiri sendiri atau masuk jaringan lebih besar. Bila ada pihak lain, pengungkapan menyeluruh dinilai perlu agar praktik sama tidak berulang.
Inspektorat diminta observasi OPD sampai kecamatan, kelurahan
Yona meminta Inspektorat mengumpulkan rekan organisasi perangkat daerah dan melakukan observasi menyeluruh. Lingkupnya mencakup unit yang banyak berhadapan langsung dengan warga.
Menurut laporan multi-sumber, pengawasan diprioritaskan pada Satpol PP, Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan. “Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Optimaise News mencatat dari rangkaian pemberitaan bahwa desakan ini muncul berdekatan dengan laporan 9 Agustus 2026 tentang oknum yang catut nama pejabat Pemkot untuk penipuan lowongan. Pola modus berulang itulah yang membuat Komisi A menolak usutan berhenti di pemberhentian personal semata.
Kerugian korban: tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kas kota
Yona menegaskan pengembalian uang korban sepenuhnya menjadi beban oknum pelaku, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota. “Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegasnya di sejumlah liputan.
Korban tetap bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian. Pemisahan itu penting agar publik tidak salah tafsir seolah kas daerah menanggung gratifikasi pribadi.
Rekrutmen resmi hanya lewat BKPSDM; Komisi A siap panggil mitra
Masyarakat diimbau tidak percaya tawaran menjadi pegawai Pemkot yang disertai permintaan uang. Seluruh proses rekrutmen aparatur hanya diumumkan lewat jalur resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan Inspektorat dan BKPSDM. Tujuannya meminta penjelasan, mengevaluasi sistem pengawasan internal, dan merumuskan langkah agar modus jual beli loker tidak kembali muncul.
Bagi pelamar kerja, checklist praktis dari imbauan itu sederhana: cek lowongan hanya di kanal resmi BKPSDM, tolak setiap permintaan bayar di muka, dan laporkan indikasi pungli. Rencana panggilan DPRD ke Inspektorat, BKPSDM menjadi indikasi lanjutan pengawasan birokrasi, bukan penutupan kasus di dua nama saja.







