Stadion Kanjuruhan Masih BASTO: PU Pegang Kewenangan

BASTO tanpa BAST bikin Pemkab Malang sebatas operasional. Renovasi Rp357 M, Dispora 4 kali surat, Waskita perbaiki lantai tribun dan plafon usai sidak DPRD.

Author Image

Dwi

– Pemkab Malang baru boleh memakai Stadion Kanjuruhan sebatas operasional karena statusnya masih BASTO. Kewenangan perawatan dan perbaikan tetap di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sampai Berita Acara Serah Terima (BAST) aset selesai ditandatangani.

Inti artikel

  • Pemkab Malang baru boleh memakai Stadion Kanjuruhan sebatas operasional karena statusnya masih BASTO
  • Kondisi itu diungkapkan Plt Kepala Dispora Kabupaten Malang Eko Margianto pada Selasa (4/8/2026)
  • Renovasi total di Kepanjen digarap setelah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Kondisi itu diungkapkan Plt Kepala Dispora Kabupaten Malang Eko Margianto pada Selasa (4/8/2026). Setahun lebih setelah renovasi APBN rampung, sidak DPRD menyingkap keretakan lantai tribun, plafon bocor, dan titik rusak lain, sementara Dispora sudah mengirim empat surat ke kementerian terkait.

Kerusakan pasca renovasi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan

Renovasi total di Kepanjen digarap setelah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Kementerian PU menunjuk PT Waskita Karya; pengerjaan dimulai 4 September 2023 dan dinyatakan selesai 31 Desember 2024 dengan dana APBN sekitar Rp 357 miliar (sejumlah laporan media menyebut kisaran Rp 355 miliar).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok menggelar sidak akhir Juli 2026. Ia mencatat keretakan masif pada lantai tribun, pengelupasan struktur beton, kursi yang belum prima, kebocoran atap tribun VIP, ruang lantai 4, area tribun ekonomi, plafon jebol, toilet rusak, pipa AC outdoor bermasalah, serta drainase tersumbat.

“Kami menemukan ada puluhan titik kerusakan. Tiap hujan bocor parah karena beton retak. Dan Banyak ruangan yang tidak bisa digunakan karena sering kebanjiran,” ungkap Zulham. Ia menekankan stadion belum diserahkan resmi ke Pemkab sehingga tanggung jawab masih pada kontraktor pelaksana.

Peran Kementerian PU sebagai pemegang kewenangan saat ini

Pada 8 Maret 2026, pengelolaan operasional diserahkan ke Pemkab Malang lewat Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO). Namun BAST aset belum ditandatangani. Akibatnya Dispora boleh mengatur penggunaan lapangan, tetapi tidak boleh membiayai atau mengerjakan perbaikan permanen dari APBD.

Eko menegaskan rantai tanggung jawab itu secara terbuka. “Stadion Kanjuruhan saat ini masih BASTO, jadi secara operasional memang sudah diserahkan ke Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).”

“Karena belum BAST, maka secara tanggung jawab masih di Kementerian PU atau mungkin pihak ketiga yaitu PT Waskita,” katanya. Optimaise News mencatat, tanpa BAST, Pemkab hanya bisa menekan kementerian dan vendor agar turun tangan, bukan memperbaiki sendiri.

Surat komunikasi Dispora ke Kementerian PU yang sudah dikirim

Kerusakan di tribun ekonomi dan plafon bocor, menurut Eko, sudah muncul sejak tahun sebelumnya. Dispora tidak diam: surat resmi ke Kementerian PU dikirim sejak Mei 2025, dan total sudah empat kali, terakhir Mei 2026.

“Terakhir kemarin Mei 2026 itu kami bersurat ke Kementerian PU dan kemarin viral (setelah ada sidak dari DPRD).” Setelah isu viral, respons lapangan baru terasa lebih cepat. “Selanjutnya, PT Waskita sudah ke stadion untuk dilakukan perbaikan,” jelas Eko.

Gap yang jarang diurai media lain justru di sini: empat surat formal ditambah momentum sidak yang viral, barulah vendor hadir massif. Penyerahan BASTO Maret 2026 belum otomatis memindahkan beban pemeliharaan, sehingga surat berulang jadi satu-satunya saluran resmi Pemkab.

Langkah perbaikan yang dilakukan PT Waskita Karya

Usai sidak dan liputan kerusakan, pekerja Waskita kembali ke lokasi. Fokus awal: lantai tribun yang mengelupas dikerok total untuk dilapis ulang, plus plafon yang ambrol. “Hari ini ada perbaikan dari vendor Waskita Karya,” kata Eko, Selasa (4/8/2026).

“Lapisan yang mengelupas sudah dikerok. Setelah itu akan kami lapis ulang,” bebernya. “Bagian plafon yang rusak juga diperbaiki.” Zulham juga melihat pekerja aktif Senin (3/8/2026) menyasar titik temuan sidaknya.

Eko menunggu keputusan kementerian soal BAST final. “Kami menunggu dari Kementerian PU, selaku yang mempunyai kewenangan (serah terima).” “Kalau sudah di serahkan dan menjadi aset Pemkab Malang, maka menjadi tanggung jawab Pemkab Malang terkait pengelolaan dan pemeliharaannya,” pungkasnya. Langkah praktis yang bisa dikejar Pemkab: dorong sertifikat layak fungsi, lengkapi dokumen Amdal yang sudah pernah dilibatkan BPPW Jatim, dan jadwalkan BAST agar APBD bisa masuk untuk perawatan rutin.

Implikasi untuk Arema FC dan dukungan Aremania

Stadion Kanjuruhan adalah kandang utama Arema FC. RANS Nusantara juga disebut akan memakai venue yang sama. Lantai tribun yang mengelupas dan atap bocor bukan hanya estetika: itu risiko keselamatan penonton, terutama Aremania yang rutin mengisi tribun ekonomi.

Zulham mengaitkan perbaikan dengan makna historis pasca tragedi. “Ini bukan cuma soal bangunan. Ini juga monumen adanya tragedi 135 Aremania. Kalau terbengkalai dan amburadul begini. Saya akan bawa temuan ini ke rapat kerja dengan Kementerian PU,” tegasnya. Dalam ringkasan Optimaise News, keterlambatan BAST menunda standar kandang yang diharapkan fans dan klub.

Kronologi singkat: tragedi Oktober 2022, renovasi September 2023, Desember 2024, BASTO 8 Maret 2026, sidak Juli 2026, perbaikan Mei 2025, Mei 2026, perbaikan ulang Waskita Agustus 2026. Selama BAST belum ada, Pemkab tetap bergantung pada kementerian dan kontraktor.

FAQ
Apa bedanya BASTO dan BAST di Stadion Kanjuruhan?
BASTO menyerahkan operasional ke Pemkab (Dispora) untuk penggunaan lapangan. BAST adalah serah terima aset; tanpa BAST, perawatan dan perbaikan permanen masih kewenangan Kementerian PU atau kontraktor.
Berapa kali Dispora menyurat ke Kementerian PU soal kerusakan?
Empat kali, mulai Mei 2025, terakhir Mei 2026, sebelum isu viral usai sidak DPRD.
Siapa yang sedang memperbaiki lantai dan plafon?
PT Waskita Karya sebagai pelaksana renovasi; pekerja mengerok lantai mengelupas dan memperbaiki plafon rusak pada awal Agustus 2026.
Kenapa Pemkab Malang tidak langsung memperbaiki sendiri?
Karena status masih BASTO tanpa BAST, anggaran dan wewenang perbaikan permanen belum pindah ke Pemkab.
Dwi
Redaktur Olahraga

Dwi adalah redaktur olahraga Optimaise News. Meliput sepak bola, basket, dan kompetisi internasional: skor, jadwal siaran, transfer, dan analisis pertandingan untuk pembaca Indonesia. Tulisan mengacu sumber pertandingan dan rilis resmi, disusun agar cepat dibaca di beranda dan Google Discover.