Jakarta, Optimaise News – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ketiga gugatan praperadilan Roy Suryo yang diajukan terkait kasus fitnah ijazah. Penolakan ini mencakup gugatan soal ganti rugi Rp206 juta karena hak ganti rugi bukan ranah praperadilan. Menurut pantauan Optimaise News, kasus Roy Suryo yang ditangkap Polda Metro Jaya 19 Juni 2026 masih berlanjut dan hakim menilai upaya praperadilan ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Inti artikel
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ketiga gugatan praperadilan Roy Suryo yang diajukan terkait kasus fitnah ijazah
- Penolakan ini mencakup gugatan soal ganti rugi Rp206 juta karena hak ganti rugi bukan ranah praperadilan
- Putusan ini menjadi yang ketiga kalinya Roy Suryo kalah di praperadilan
Putusan ini menjadi yang ketiga kalinya Roy Suryo kalah di praperadilan. Ketiga gugatan yang ditolak hakim karena alasan formil dan bukan kewenangan hakim untuk mengatur ganti rugi yang diatur Menteri Keuangan.
Putusan Praperadilan Ketiga: Ganti Rugi Bukan Urusan Hakim
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo yang menuntut ganti rugi Rp206 juta. Alasan utama adalah urusan ganti rugi bukan ranah praperadilan dan harus menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang bersangkutan. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil dan tidak bisa diteruskan ke tahap ini.
Penolakan ini membuat proses hukum Roy Suryo tetap berjalan sesuai rencana. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim ketiga dan menyatakan siap hadiri sidang keempat nanti.
Sejarah Kekalahan Roy Suryo di Praperadilan Pertama hingga Ketiga
Praperadilan pertama Roy Suryo menghasilkan putusan sebagian. Hakim mengabulkan sebagian soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun putusan tersebut tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Praperadilan kedua ditolak seluruhnya oleh hakim karena Roy Suryo menunda sidang pokok perkara. Hakim PN Jaksel menilai praperadilan kedua sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Putusan ketiga kali ini menutup rangkaian kekalahan Roy Suryo di praperadilan. Roy Suryo kini harus menunggu proses pokok perkara atau memutuskan langkah hukum berikutnya seperti praperadilan keempat.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim ketiga yang menolak gugatan praperadilan Roy Suryo. Tim polisi siap hadiri sidang keempat dan proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan.
Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya 19 Juni 2026 atas kasus fitnah ijazah Jokowi. Tim hukumnya masih memiliki berbagai cara tanpa restorative justice yang mereka tolak karena dianggap kalah total.
Roy Suryo Siap Ajukan Gugatan Keempat, Apa Langkah Hukum Selanjutnya?
Roy Suryo berencana mengajukan praperadilan keempat setelah putusan ketiga. Langkah ini menjadi alternatif meski proses hukum pokok tetap berjalan.
Peradi Bersatu juga merencanakan surat kepada Mahkamah Agung untuk tinjau ulang penahanan Roy Suryo. Analisis menunjukkan kasus ini bergeser dari soal asli ke framing fitnah dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Analisis: Kenapa Praperadilan Ketiga Tak Diterima Hakim
Hakim ketiga kali ini menolak karena ganti rugi diatur Menteri Keuangan bukan ranah praperadilan. Roy Suryo menolak restorative justice yang dianggap kalah total oleh tim hukumnya.
Ade Armando memprediksi Roy Suryo tak bisa menang di praperadilan tapi bisa kejar keringanan hukuman. Hakim pertama mengabulkan sebagian gugatan terkait prosedur penangkapan namun tetap tidak membatalkan berkas penyidikan.
Polda Metro Jaya serahkan berkas tahap dua ke Kejagung sebelum pelimpahan ke pengadilan. Roy Suryo tetap memiliki hak untuk bergerak tapi putusan ketiga memperkuat posisi aparat hukum bahwa upaya praperadilan ini tak lagi diterima.
Kontestasi ini menunjukkan bagaimana kasus Roy Suryo-Tifa berubah fokus dari soal aslinya ke isu procedural dan politik.



