Jakarta, Optimaise News – Insiden rekam SPG di GIIAS 2026 memicu perhatian besar karena dinilai melanggar privasi. Menkom Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum serius. Menkom Meutya Hafid turut menyoroti kasus di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada 3 Agustus 2026.
Inti artikel
- Insiden rekam SPG di GIIAS 2026 memicu perhatian besar karena dinilai melanggar privasi
- Menkom Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum serius
- Menkom Meutya Hafid turut menyoroti kasus di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada 3 Agustus 2026
Petugas yang menggunakan kacamata berkamera tersembunyi mencatat percakapan dengan SPG selama pameran. Video percakapan diunggah ke media sosial dengan judul Cara Deketin Cewek di Pameran. Konten tersebut langsung viral dan menuai kritik luas karena melanggar etika serta hak privasi.
Latar Belakang Kasus Rekam SPG GIIAS
GIIAS 2026 menjadi venue pameran besar yang ramai pengunjung. Seorang kreator konten menggunakan alat perekam tersembunyi untuk mengabadikan momen dengan SPG. Rekaman tersebut menangkap percakapan sehari-hari yang dianggap biasa namun menjadi sorotan karena konteksnya.
Video hasil rekaman kemudian dibagikan secara luas melalui platform media sosial. Judul yang dipakai memanfaatkan kata-kata menarik untuk menarik perhatian. Meski begitu, penyebarannya langsung memicu perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi.
Pernyataan Menkom Soal Rekaman Tanpa Izin
Menkom Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghormati privasi setiap individu, terutama saat berada di tempat umum seperti pameran. Supratman menambahkan bahwa tindakan ini salah dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial atau lainnya.
Beliau menegaskan bahwa rekaman tanpa persetujuan bisa mengakibatkan berbagai sanksi hukum. Menkom Meutya Hafid sependapat dengan pendapat tersebut dan menyoroti kasus sebagai contoh pelanggaran yang harus diatasi. Pernyataan keduanya menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi di era digital.
Akibat Hukum bagi Pelaku Rekaman
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang TPKS, serta Undang-Undang PDP. Pemerintah menekankan bahwa setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang aktif membuat konten di media sosial.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Baik kreator konten maupun pengunjung pameran perlu lebih waspada terhadap batas privasi. Sanksi yang diterapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku yang tidak mematuhi aturan.
Dampak pada Privasi dan Etika di Media Sosial
Wajah serta citra diri termasuk data pribadi biometrik yang dilindungi UU PDP. Rekaman tanpa izin berarti melanggar perlindungan data yang sah. Pemerintah mendorong semua pihak untuk menghargai privasi setiap individu.
Video viral tersebut menunjukkan betapa mudahnya informasi pribadi bocor di dunia digital. Kasus SPG GIIAS menjadi contoh bagaimana satu tindakan kecil dapat berdampak besar. Optimaise News menyarankan agar semua konten kreator selalu meminta izin sebelum merekam.





