Jakarta, Optimaise News – Mantan ketua yayasan IWD diberhentikan sejak 18 April 2026 karena dugaan penyalahgunaan keuangan. Di sekolah swasta Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ruangan bunker yang dikuasainya kemudian dibuka bersama polisi dan berisi 995 pucuk senjata, komponen, serta barang diduga narkotika.
Inti artikel
- Mantan ketua yayasan IWD diberhentikan sejak 18 April 2026 karena dugaan penyalahgunaan keuangan
- Setelah IWD lengser, pengurus baru tidak bisa masuk ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa
- Kuasa hukum yayasan Hermawanto menegaskan pemberhentian itu tidak terkait temuan senjata, melainkan persoalan keuangan internal
Optimaise News merangkum, kunci ruangan dibawa IWD sehingga akses baru terbuka pada Juli hingga awal Agustus 2026. Seluruh temuan diserahkan ke penyidik untuk forensik dan balistik.
Kronologi penguasaan dan pembukaan ruangan oleh yayasan
Setelah IWD lengser, pengurus baru tidak bisa masuk ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa. Kuasa hukum yayasan Hermawanto menegaskan pemberhentian itu tidak terkait temuan senjata, melainkan persoalan keuangan internal.
Pada 10-11 Juli 2026, ruangan dibuka bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Tim menemukan ratusan pucuk, termasuk airsoft gun dan satu senjata api. Pembukaan lanjutan pada 5 Agustus 2026 malam menyingkap ruang lain dengan isi lebih beragam.
Yayasan menyerahkan semua barang ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Wasendak Polda Metro Jaya. Proses verifikasi kepemilikan dan uji forensik menjadi langkah berikutnya.
Temuan 995 senjata api, komponen senjata dan barang diduga narkotika

Hasil pembukaan Juli mencatat 995 pucuk, didominasi airsoft gun plus satu senjata api. Ruangan yang dibuka 5 Agustus 2026 menambah komponen senjata, peluru, alat pembuat amunisi, dua linting ganja, 25 CD porno, serta barang diduga sabu.
Sintesis dua gelombang temuan menempatkan kasus ini sebagai satu rangkaian pidana di lingkungan sekolah. Barang-barang itu kini di tangan penyidik untuk pembuktian forensik dan balistik.
Menurut pantauan Optimaise News, volume temuan di area pendidikan memicu pertanyaan soal pengawasan akses ruangan selama sengketa kepengurusan berlangsung.
Sengketa perdata yayasan yang menyebabkan akses terbatas ke ruangan
Sengketa kepengurusan antara tiga pembina masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak IWD mengklaim masih menguasai sekolah sejak April 2026, sementara temuan baru dilaporkan Agustus.
Akses terbatas ke bunker muncul karena kunci fisik dibawa IWD. Yayasan baru baru bisa membuka ruangan setelah melibatkan polisi. Perkara perdata itu terpisah dari penyelidikan pidana atas barang yang ditemukan.
Klarifikasi pemilik senjata dari PT Lokta Karya Perbakin
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra menyatakan senjata tersebut bukan milik perusahaan. Ia menyebut barang punya pemilik dan dokumen izin resmi.
Menurut keterangan itu, 995 airsoft gun merupakan perlengkapan ekstrakurikuler menembak tahun 2020 atas nama PT Lokta Karya Perbakin. Kegiatan ekskul berhenti setelah pembina almarhum S meninggal, sehingga peralatan tidak lagi dipakai secara aktif.
Yayasan meminta penyidik memverifikasi kepemilikan dan menjalankan uji forensik. Status hukum final tetap di tangan aparat.
Dampak temuan pada keamanan sekolah dan proses penyidikan pidana
Keberadaan bunker berisi senjata, amunisi, dan barang diduga narkotika di kawasan sekolah swasta menimbulkan risiko keselamatan bagi peserta didik dan staf. Pengamanan akses ruangan menjadi isu krusial selama sengketa yayasan.
Penyidikan pidana fokus pada asal-usul barang, izin, dan kemungkinan penyalahgunaan. Uji forensik serta balistik akan menentukan apakah temuan melanggar ketentuan senjata dan narkotika.



