Jakarta, Optimaise News – Syekh Ahmad Al Misry resmi diburu lewat Red Notice Interpol nomor A/10808/7-2026 yang terbit 9 Juli 2026. Bareskrim Polri telah menetapkannya tersangka berdasarkan laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Ia terdeteksi masih di Mesir dan tengah dalam proses pengejaran lintas negara.
Inti artikel
- Syekh Ahmad Al Misry resmi diburu lewat Red Notice Interpol nomor A/10808/7-2026 yang terbit 9 Juli 2026
- Bareskrim Polri telah menetapkannya tersangka berdasarkan laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025
- Ia terdeteksi masih di Mesir dan tengah dalam proses pengejaran lintas negara
Identitas lengkap yang terpampang di situs Interpol adalah Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Pria kelahiran 1 Januari 1987 di Kalyubiya, Mesir, ini berusia 39 tahun dan berkebangsaan Indonesia. Ciri fisik yang dicantumkan mencakup jenggot berwarna hitam. Optimaise News merangkum rangkaian fakta resmi ini agar pembaca memahami alur penanganan kasus tanpa spekulasi.
Penetapan Tersangka dan Red Notice Juli 2026
Laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka masuk ke Bareskrim pada akhir November 2025. Enam bulan kemudian, Interpol mengeluarkan Red Notice sebagai instrumen kerja sama internasional untuk memfasilitasi penangkapan. Tindak pidana yang tercatat mencakup perbuatan cabul serta kekerasan seksual yang melibatkan kontak fisik.
Status Red Notice bukan vonis pengadilan, melainkan permintaan penahanan sementara agar tersangka dapat diekstradisi atau diserahkan ke yurisdiksi yang berwenang. Polri memastikan proses pengejaran tetap berjalan meski lokasi terakhir terpantau di Mesir. Langkah ini memperkuat koordinasi antarpolisi internasional agar buronan tidak berpindah negara tanpa kontrol.
Bagi publik Indonesia, kehadiran Red Notice menjadi sinyal bahwa kasus tersebut telah naik ke level global. Masyarakat diminta tidak menyebarkan rumor liar dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Transparansi data identitas di situs Interpol justru memudahkan verifikasi tanpa membuka ruang fitnah baru.
Klarifikasi Video Instagram April 2026
Pada 22 April 2026, Syekh Ahmad Al Misry mengunggah video di akun Instagram pribadinya. Ia membantah tuduhan pelecehan seksual secara tegas dan meminta pihak pelapor menunjukkan bukti. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang merusak nama baik.
Dalam video tersebut ia juga menyayangkan sejumlah ustaz yang menurutnya ikut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti. Ia menekankan pentingnya keadilan dan menolak digiring opini semata. Klarifikasi ini muncul jauh sebelum Red Notice diterbitkan, sehingga menjadi catatan kronologi yang penting bagi pembaca.
Reaksi digital itu menggambarkan dinamika dakwah yang kerap bersinggungan dengan isu moral. Optimaise News mencatat bahwa pernyataan di media sosial tidak menggugurkan proses hukum formal. Penyidik tetap berpegang pada laporan dan barang bukti yang sudah masuk ke Bareskrim.
Identitas Lengkap dan Ciri Fisik di Basis Interpol
Nama yang digunakan di database Interpol berbeda dari sebutan populer di Indonesia. Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed tercatat lahir di Kalyubiya dan kini berusia 39 tahun. Kebangsaan Indonesia menjadi poin penting karena membuka jalur kerjasama bilateral dengan Mesir dalam proses pengembalian.
Deskripsi fisik yang disertakan memuat jenggot hitam sebagai penanda visual. Informasi ini membantu petugas di lapangan mengenali buronan saat terjadi penangkapan. Data tersebut juga melindungi warga sipil dari salah tangkap akibat kemiripan nama atau penampilan.
Kelahiran di Mesir dan lama tinggal di Indonesia menempatkan kasus ini di persimpangan dua yurisdiksi. Publik diingatkan agar membedakan antara status tersangka dan putusan pengadilan yang belum ada. Semua perkembangan harus merujuk pada keterangan resmi Polri dan Interpol.







