Jakarta, Optimaise News – Secara hukum di hadapan Allah, anak tidak diwajibkan melunasi utang orang tua dengan harta pribadinya. Karena itu, pertanyaan apakah anak berdosa jika tidak melunasi utang orang tua dijawab tegas: bukan dosa syariat selama ia tidak mengambil harta peninggalan sebelum utang dilunasi.
Inti artikel
- Secara hukum di hadapan Allah, anak tidak diwajibkan melunasi utang orang tua dengan harta pribadinya
- Yang wajib didahulukan adalah harta warisan si mayit
- Jika orang tua wafat tanpa sisa harta, anak bebas dari beban formal; melunasi dari kantong sendiri hanya opsi bakti bila mampu
Yang wajib didahulukan adalah harta warisan si mayit. Jika orang tua wafat tanpa sisa harta, anak bebas dari beban formal; melunasi dari kantong sendiri hanya opsi bakti bila mampu. Optimaise News merangkum penegasan KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) beserta dalil terkait agar pembaca punya kerangka keputusan praktis.
Status hukum syariat: utang ortu bukan beban pribadi anak
Buya Yahya menuturkan utang adalah urusan masing-masing individu. “Apakah anak wajib membayar utang orang tuanya? Secara hukum di hadapan Allah, tidak. Utangmu ya utangmu,” ujarnya dalam ceramah di YouTube Al Bahjah TV.
Karena bukan kewajiban, anak tidak berdosa bila menolak memakai gaji, tabungan, atau aset sendiri untuk menutup utang orang tua. Kewajiban mencatat perjanjian utang memang ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 282, tetapi subjeknya tetap orang yang berutang, bukan ahli waris yang masih hidup.
Buku Magnet Rezeki Suami Istri susunan Ibnu Mas’ad M menyebut utang bisa mempengaruhi keberkahan, rezeki, dan kehormatan. Dampak itu menempel pada orang yang berutang, bukan otomatis berpindah sebagai dosa anak.
Prioritas harta peninggalan: utang lunas dulu sebelum waris
Beda lagi jika orang tua meninggalkan harta. Ahli waris haram mengambil sepeser pun sebelum utang dilunasi, biarpun seluruh warisan habis. “Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang,” sambung Buya Yahya.
Ia menekankan orang yang diutangi lebih berhak atas harta peninggalan si mayit ketimbang anak-anak. Dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az Zuhaili, utang jenazah wajib dibayar dari seluruh harta tersisa dan didahulukan sebelum wasiat.
Dari Ali bin Abi Thalib RA disebutkan Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit lebih dulu daripada wasiat (HR Tirmidzi). Jadi, bagi anak, “dosa” justru bisa muncul jika warisan dibagi dulu, bukan jika ia menahan diri memakai uang pribadi.
Hadist penghalang surga dan pengecualian mati syahid
Orang yang berutang wajib melunasi agar tidak terbebani di akhirat. Menurut buku Berdamai dengan Kematian karya Komaruddin Hidayat, utang yang tak lunas bisa menjadi penghalang masuk surga.
Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah). Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi SAW bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali utang.” (HR Muslim).
Hadist lain (HR Ahmad) menceritakan lelaki yang bertanya tempatnya jika mati berjihad. Rasulullah menjawab surga, lalu memanggilnya kembali: utang dapat menghalangi masuk surga, dan Jibril baru saja membisikkan hal itu. Semua peringatan ini mengikat orang yang berutang, bukan membebankan dosa otomatis ke anak yang tidak ikut berutang.
Kapan melunasi jadi bakti, bukan kewajiban
Melunasi utang orang tua dengan harta pribadi anak tidak wajib, tetapi dibolehkan jika mampu. Tindakan itu dinilai bentuk bakti, terutama jika utang semula dipakai untuk nafkah atau biaya hidup anak.
Buya Yahya menekankan: bila anak hidup, berkecukupan, dan punya harta berlebih, alangkah baiknya dibayarkan sebagai balas budi. Itu pilihan moral dan sosial, bukan sanksi syariat bila ditinggalkan.
Kerangka praktis bagi pembaca muslim awam yang cemas dosa: (1) cek ada harta warisan atau tidak; (2) jika ada, lunasi utang dulu dari warisan; (3) jika tidak ada atau ortu fakir, anak bebas formal; (4) baru pertimbangkan kemampuan diri dan niat bakti. Catatan Optimaise News menunjukkan langkah ini memisahkan rasa bersalah emosional dari status hukum.
Skenario ortu fakir: anak bebas dari tanggung jawab
“Anak pun tidak wajib membayar utang ayahnya yang fakir dan tidak punya apa-apa,” kata Buya Yahya. Jika orang tua sudah berusaha keras, berutang untuk tujuan baik (bukan judi), dan betul-betul tak mampu bayar sampai wafat, ia sendiri tidak dosa di hadapan Allah karena ketidakmampuan nyata.
Dalam situasi itu, anak tidak menanggung beban formal. Yang tersisa hanyalah pilihan sukarela: membantu pelunasan jika rezeki memungkinkan, atau menahan diri tanpa merasa terbebani dosa warisan yang tak ada.
Anak dalam Islam adalah amanah (surah An-Nisa ayat 58), perhiasan dunia (Al-Kahfi ayat 46), sekaligus ujian bagi orang tua (QS At-Taghabun: 15). Setiap anak lahir dalam fitrah; pembentukan itu tanggung jawab ortu. Hubungan amanah ini memperkuat bakti, tetapi tidak mengubah kaidah: utang tetap utang orang yang berutang.






