Malang, Optimaise News – Panitia Khusus DPRD Kota Malang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pedoman operasional yang berpihak warga, bukan perangkat APBD. Optimaise News mencatat dari sumber lokal, finalisasi awal Agustus 2026 menambah empat pasal sehingga total 168 pasal, ditambah satu bab evaluasi agar aturan tidak berhenti setelah pengesahan.
Inti artikel
- Anggota Komisi C Arif Wahyudi dan Ketua Pansus Edy Wijanarko menegaskan orientasi pro rakyat
- Pembahasan akhir Pansus menyepakati penambahan empat pasal
- Jumlah pasal dalam Ranperda naik dari 165 menjadi 168
Anggota Komisi C Arif Wahyudi dan Ketua Pansus Edy Wijanarko menegaskan orientasi pro rakyat. Dinas Perhubungan menyelaraskan substansi dengan kondisi lapangan, termasuk langkah teknis lewat Peraturan Wali Kota untuk kendaraan tonase besar.
Dari 165 ke 168 Pasal: Apa yang Ditambahkan Pansus di Babak Akhir
Pembahasan akhir Pansus menyepakati penambahan empat pasal. Jumlah pasal dalam Ranperda naik dari 165 menjadi 168. Perubahan itu menjadi penanda penutupan agenda pansus sebelum tahap formal berikutnya di dewan.
Edy Wijanarko menjelaskan usulan tambahan pasal digabung dengan bab baru agar proses legislasi tidak dianggap selesai begitu pansus bubar. Dia menekankan evaluasi menjadi alat penyesuaian seiring pertumbuhan kendaraan dan aktivitas perkotaan.
Arif Wahyudi dari Fraksi PKB menguraikan hasil sama. “Ada empat pasal tambahan sehingga jumlahnya menjadi 168 pasal. Kami juga menambahkan satu bab tentang evaluasi. Jadi setelah Ranperda ini menjadi perda, implementasinya akan terus dievaluasi,” jelasnya.
Bab Evaluasi dan Komitmen Pro Rakyat tanpa Sentuhan Anggaran

Bab evaluasi dirancang agar pelaksanaan perda dipantau secara berkala setelah berlaku. Mekanisme itu dimaksudkan agar ketentuan bisa diperbaiki bila realitas di jalan berubah. Optimaise News merangkum, penekanan ini menjadi jangkar agar perda LLAJ tetap hidup di lapangan, bukan dokumen mandeg.
Arif menegaskan Ranperda tidak mengatur persoalan anggaran. Fokusnya pedoman penyelenggaraan lalu lintas yang tidak memberatkan masyarakat. “Ranperda ini tidak membahas anggaran. Fokusnya adalah mengatur penyelenggaraan lalu lintas yang tidak memberatkan masyarakat. Perda ini harus pro kepada rakyat,” tegasnya.
Pesan sejenis disuarakan Edy: perda harus melindungi pengguna jalan tanpa berubah menjadi beban. Harapan Arif setelah pengesahan: aturan benar-benar pro rakyat dan tidak mencekik warga. Bagi publik, daftar penegasan non-APBD plus bab evaluasi menjadi checklist pantauan setelah naskah diundangkan.
Isi Substansi: Terminal, KIR, hingga Proteksi Pengguna Jalan

Substansi Ranperda mencakup manajemen terminal, kelayakan kendaraan umum, dan perlindungan pengguna jalan. Arif mencontohkan pengawasan terhadap unit yang tidak laik tetapi masih beroperasi. “Kalau ada kendaraan yang tidak layak jalan tetapi masih beroperasi dan membahayakan pengguna jalan lain, itu juga sudah kami atur di dalam Ranperda ini,” katanya.
Dari sisi catatan strategis pansus, arahan pelaksanaan meliputi pengetatan uji kelaikan atau KIR, penguatan keselamatan, peningkatan layanan angkutan umum, penataan parkir, rekayasa lalu lintas yang adaptif, pemanfaatan teknologi, koordinasi lintas instansi, sosialisasi, serta penegakan hukum yang konsisten. Delapan arah itu menjadi peta pantauan warga setelah perda berlaku.
Efektivitas nanti diuji pada penataan parkir, pengawasan armada, pembatasan kendaraan besar, dan mutu angkutan umum. Substansi juga menyentuh koordinasi antarinstansi dan penegakan, sehingga proteksi pengguna jalan tidak hanya tertulis di pasal, tetapi terkait dengan penindakan di lapangan.
Hearing Panjang: OPD, Karang Taruna, Ormas, hingga Tenaga Ahli
Penyusunan Ranperda digambarkan berlangsung panjang dan partisipatif. Unsur yang dilibatkan mencakup organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, ormas, Karang Taruna, serta tenaga ahli. Hearing digelar dengan OPD terkait dan pemangku kepentingan agar naskah tidak hanya lahir dari ruang dewan.
Arif, dalam keterangan terkait Jumat 7 Agustus 2026, menekankan masukan publik. “Pansus ini memang melalui perjalanan yang cukup panjang. Kami menggelar hearing dengan OPD terkait, juga melibatkan stakeholder, masyarakat, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan ormas.”
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar mendapatkan masukan dari masyarakat, karena yang akan menjalankan aturan ini adalah masyarakat sendiri,” ujarnya. Rangkaian partisipasi itu memberi legitimasi: aturan dijalankan warga, jadi input warga dimasukkan sejak penyusunan, bukan hanya saat sosialisasi akhir.
Langkah Lanjut Dishub: Andalalin hingga Kerangka Perwali Tonase
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan pembahasan akhir diselaraskan dengan regulasi terbaru dan kondisi riil. Penyesuaian juga dihubungkan dengan dicabutnya ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas tahun 2010. Dishub memosisikan Ranperda sebagai kerangka penataan yang lebih mutakhir.
Poin yang menonjol adalah pengaturan kendaraan bertonase besar, seperti truk dan bus. Kalimat pembatasan ada di aturan, sementara rincian teknis akan ditegaskan lewat Peraturan Wali Kota. Perwali itu menjadi next step setelah naskah perda melewati jalur formal, agar batasan tonase dan rute tidak hanya umum di ranperda.
Timeline ringkasnya: finalisasi Pansus di awal Agustus 2026, naskah dengan 168 pasal plus bab evaluasi, lalu rincian operasional tonase dan penataan melalui Perwali. Bagi warga, arti praktisnya ada pedoman yang terus dievaluasi, tanpa beban pasal anggaran di ranperda, serta harapan proteksi dari armada tak laik dan volume tonase di koridor padat Kota Malang.







