Bandung, Optimaise News – Inspektur Yadi Azhar sudah memanggil dan mendalami seorang PPPK paruh waktu Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat Senin 10 Agustus 2026 pagi. Pemeriksaan itu dilaksanan di kantor inspektorat atas perintah bupati menyusul siaran langsung media sosial yang memuat pernyataan “1 persen”.
Inti artikel
- Inspektur Yadi Azhar sudah memanggil dan mendalami seorang PPPK paruh waktu Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat Senin 10 Agustus 2026 pagi
- Temuan ini jadi penentu ada tidaknya pelanggaran, lalu hasilnya diserahkan ke kepala daerah sebagai dasar rekomendasi sanksi
- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lebih dulu memerintahkan pengusutan mendalam
Fokus pemeriksaan menelisik kaitan pernyataan tersebut dengan urusan internal dinas pekerjaan umum dan tata ruang, sekaligus memastikan siaran berlangsung di jam dinas atau di luar jam dinas. Temuan ini jadi penentu ada tidaknya pelanggaran, lalu hasilnya diserahkan ke kepala daerah sebagai dasar rekomendasi sanksi.
Perintah Bupati Jeje dan Potensi Pemutusan Kontrak
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lebih dulu memerintahkan pengusutan mendalam. Ia menilai aktivitas itu berpotensi melanggar etika aparatur negara. Jika terbukti, ia menegaskan akan memutus kontrak kerja.
Status pegawai sebagai PPPK paruh waktu membuat opsi sanksi berat terbuka lebar. Phk, pemberhentian, atau putus kontrak bisa diterapkan bila faktanya terkait masalah pekerjaan internal. Acuan utamanya adalah ketentuan dalam perjanjian kerja P3K paruh waktu yang sudah disepakati.
Bagi pembaca di lingkungan UMKM dan penyelenggara layanan publik, kasus ini menjadi peringatan nyata. Etika digital kini masuk radar pengawasan, sehingga setiap unggahan live yang disiarkan saat bertugas bisa berujung kehilangan status kepegawaian.
Cara Kerja Pengecekan Jam Siaran dan Kaitan Internal
Yadi Azhar menekankan bahwa penentu utama terletak pada waktu siaran. Tim inspektorat membandingkan rekaman live dengan absensi dan jadwal tugas harian. Jika live terjadi di jam kerja, dugaan pelanggaran semakin kuat.
Selain waktu, konten pernyataan “1 persen” turut diperiksa. Apakah kalimat itu merujuk pada proyek, anggaran, atau proses internal dinas. Bila ya, sanksi administratif yang dijatuhkan akan lebih berat karena menyentuh marwah institusi.
Prosesnya tidak berhenti di inspeksi lisan. Berkas pemeriksaan lengkap, termasuk bukti digital dan keterangan saksi, akan diserahkan ke bupati. Rekomendasi sanksi baru disusun setelah dokumen itu diterima dan dikaji.
Langkah ini memberi kepastian prosedur bagi ASN lain. Mereka tahu batasan tegas: siaran yang tidak terkait pekerjaan dilarang dilakukan ketika jam dinas masih berjalan.
Imbauan ASN Bijak Bermedia dan Video Permohonan Maaf
Jeje Ritchie Ismail mengimbau seluruh aparatur sipil negara agar bijak memakai media sosial. Ia meminta mereka menjaga marwah dengan tidak menyiarkan live yang tidak berhubungan dengan tugas saat masih dalam jam kerja.
Sementara itu, Indah Yusuvia Pratama, PPPK paruh waktu Dinas PUTR KBB, sudah mengunggah video permohonan maaf di akun Instagram @indah_b.pratama. Video itu menjadi respons terbuka setelah kasus ramai dibicarakan.
Optimaise News mencatat bahwa respons cepat melalui media sosial sekaligus menyajikan pelajaran praktis. Bagi pelaku usaha kecil yang sering berinteraksi dengan ASN, transparansi seperti ini menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin.
Pengawasan ini juga mendorong institusi daerah merapikan kebijakan internal. Banyak dinas mulai meninjau kembali pedoman penggunaan media sosial agar tidak mengulang peristiwa serupa di masa depan.






