POLRI Bantah Aturan Baru Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul

Polri bantah unggahan viral denda Rp250 ribu khusus ban motor gundul sekitar 20 Juli 2026. Kakorlantas dan Polda Metro pastikan itu hoaks dari aturan lama UU.

Author Image

Dwi

POLRI Bantah Aturan Baru Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul

Irjen Pol. Wibowo selaku Kakorlantas Polri membantah unggahan foto yang beredar di media sosial sekitar 20 Juli 2026. Unggahan itu mengklaim Polri resmi menerapkan denda Rp250 ribu atau penahanan sebulan khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul.

Inti artikel

  • Wibowo selaku Kakorlantas Polri membantah unggahan foto yang beredar di media sosial sekitar 20 Juli 2026
  • Unggahan itu mengklaim Polri resmi menerapkan denda Rp250 ribu atau penahanan sebulan khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul
  • Divisi Humas Polri serta kanal Korlantas ikut menolak narasi serupa

Menurut pejabat tersebut, sanksi yang disebut bukan ketentuan baru dan tidak hanya menyasar ban aus. Divisi Humas Polri serta kanal Korlantas ikut menolak narasi serupa. Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya turut memastikan kabar tilang khusus di media sosial sebagai hoaks dan meminta masyarakat selalu cek sumber resmi.

Viral Narasi Ban Gundul Kena Tilang Rp 250 Picu Reaksi Resmi

Sejumlah konten viral menampilkan foto sambil menyertakan ancaman denda atau kurungan seolah aturan anyar. Narasi itu cepat menyebar dan memicu pertanyaan soal kapan serta di mana sanksi diterapkan. Padahal pejabat lalu lintas menegaskan tidak ada kebijakan baru yang diluncurkan khusus soal ban gundul.

Polda Metro Jaya lewat pejabat Ditlantas-nya mengingatkan agar warga tidak mudah percaya unggahan tanpa verifikasi. Mereka menyarankan merujuk akun resmi Polri dan Korlantas. Optimaise News mencatat bahwa kebingungan publik muncul karena unggahan sering mencampur pasal yang tidak relevan.

Beberapa postingan bahkan mengutip pasal perlengkapan roda empat seolah berlaku untuk motor. Padahal konteksnya berbeda. Kesalahan kutipan semacam itu justru memperkuat status hoaks atas klaim aturan baru.

Sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp dan Dasar Hukum Sebenarnya

Sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp dan Dasar Hukum Sebenarnya
Ilustrasi sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp dan Dasar Hukum Sebenarnya.

Fakta hukumnya merujuk pada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Aturan itu mengharuskan setiap kendaraan memenuhi standar teknis dan kelayakan di jalan raya. Pelanggaran terkait kelayakan kemudian diancam lewat Pasal 285 ayat (1).

Isi Pasal 285 ayat (1) memuat hukuman hingga sebulan di tahanan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sanksi berlaku untuk pengemudi yang menjalankan kendaraan di luar standar kelayakan. Kondisi ban yang sudah tipis atau gundul memang bisa masuk kategori tidak layak, namun itu bagian dari ketentuan lama yang sudah berlaku bertahun-tahun.

Tidak ada klausul baru yang secara khusus menarget ban gundul motor dengan denda flat. Klaim resmi memberlakukan seolah kebijakan 2026 itu menyesatkan. Beberapa unggahan viral mengutip pasal yang tidak selaras dengan narasi ban motor gundul.

Dengan demikian, sepeda motor yang ban-nya gundul bisa saja ditindak jika terbukti tidak memenuhi kelayakan saat pemeriksaan. Namun penindakan itu mengacu pada payung hukum yang sudah lama, bukan regulasi anyar yang diumumkan Polri pada Juli 2026. Klarifikasi multi pihak ini penting agar warga tidak salah paham.

Imbauan Preventif Polri soal Perawatan Ban Motor

Korlantas menekankan langkah preventif lebih diutamakan ketimbang penindakan massal. Masyarakat diminta rutin memeriksa dan mengganti ban yang aus. Langkah sederhana itu dinilai mampu menekan risiko kecelakaan di jalan.

Edukasi digalakkan lewat kanal resmi agar pengendara paham bahwa kelayakan ban adalah tanggung jawab bersama. Polri tidak sedang menggelar operasi tilang khusus ban gundul sebagai program baru. Fokus tetap pada keselamatan dan kesadaran hukum yang sudah ada.

Pengendara disarankan memeriksa kedalaman alur ban secara berkala, terutama sebelum perjalanan jauh. Ban yang sudah botak meningkatkan risiko selip saat hujan atau pengereman mendadak. Edukasi seperti ini menjadi prioritas agar angka kecelakaan menurun.

Bagi yang masih ragu, verifikasi selalu bisa dilakukan lewat akun resmi Divisi Humas Polri atau Korlantas. Optimaise News mendorong pembaca untuk membagikan klarifikasi ini agar hoaks serupa tidak terus beredar. Informasi akurat membantu publik fokus pada perawatan kendaraan sehari-hari.

Dwi
Redaktur Olahraga

Dwi adalah redaktur olahraga Optimaise News. Meliput sepak bola, basket, dan kompetisi internasional: skor, jadwal siaran, transfer, dan analisis pertandingan untuk pembaca Indonesia. Tulisan mengacu sumber pertandingan dan rilis resmi, disusun agar cepat dibaca di beranda dan Google Discover.