Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir & 68 Tersangka Obat Keras

Satresnarkoba Polrestabes Bandung amankan 176.970 butir obat tertentu dan 68 tersangka Januari, Juli 2026; 36 sudah tahap dua, uang sitaan Rp104,9 juta.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

– Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Bandung Raya sepanjang Januari hingga Juli 2026 lewat 46 laporan polisi. Kasatreserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Selasa (4/8/2026), menyampaikan penindakan itu menahan 68 tersangka dan menyita 176.970 butir obat tertentu plus uang tunai hasil transaksi Rp 104.935.900 sebagai wujud penindakan tegas terhadap obat keras ilegal.

Inti artikel

  • Dari total kasus, sebagian berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua), sisanya masih disidik intensif
  • Agah merinci capaian tujuh bulan Satresnarkoba Polrestabes Bandung
  • Petugas menangani 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan 68 orang tersangka

Dari total kasus, sebagian berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua), sisanya masih disidik intensif. Pantauan Optimaise News mencatat rincian itu memisahkan jelas angka tersangka, butir, dan uang pada dua jalur proses hukum, sehingga pembaca bisa melihat seberapa jauh perkara sudah maju.

Jumlah laporan, tersangka, dan barang bukti Januari, Juli 2026

Agah merinci capaian tujuh bulan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Petugas menangani 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan 68 orang tersangka.

Komposisi tersangka mencakup 65 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita mencapai 176.970 butir obat-obatan tertentu, dengan target sebaran di Bandung Raya.

“Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan,” ucap dia, Selasa (4/8/2026).

Pemisahan kasus tahap dua dan yang masih disidik

Dari 46 kasus 2026, sebagian besar sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masuk tahap dua. Sisanya masih dalam penyidikan intensif Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Pada berkas yang sudah tahap dua, terdapat 36 tersangka. Barang buktinya 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900.

“Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900,” kata dia.

Berkas yang belum tahap dua mencakup 20 laporan polisi. Di jalur itu polisi menetapkan 32 tersangka, seluruhnya laki-laki, dengan barang bukti 34.739 butir obat-obatan tertentu dan uang tunai Rp 62.488.000.

“Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 62.488.000,” kata dia.

Ringkasan Optimaise News: tahap dua menahan 36 orang dengan sitaan butir lebih besar, sementara jalur masih disidik menahan 32 orang dengan porsi uang tunai lebih tinggi (Rp 62,4 juta vs Rp 42,4 juta). Pemilahan ini membedakan operasi Polrestabes kota dari pemberitaan seputar Polresta Kabupaten Bandung atau operasi Tanah Abang di Jakarta yang beredar di media nasional belakangan.

Uang tunai hasil transaksi serta komitmen penindakan

Total uang tunai hasil transaksi kejahatan yang disita mencapai Rp 104.935.900. Angka itu gabungan sitaan di berkas tahap dua dan yang masih disidik.

Agah menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pelaku obat keras ilegal. Konteks regional Jawa Barat juga mencatat imbauan pelaporan peredaran tramadol, termasuk wacana hadiah bagi pelapor yang digaungkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, sementara di jalur lain Polresta Bandung (kabupaten) sempat melaporkan ratusan tersangka dan jutaan butir obat keras tertentu dalam operasi Mei, Juni 2026, termasuk gudang besar di Cicalengka.

Di Jakarta, kawasan Tanah Abang sempat digambarkan sebagai zona merah peredaran obat berbahaya dengan puluhan ribu butir tramadol dalam rekap Polres Metro Jakarta Pusat, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sempat mengumumkan pengungkapan ratusan ribu butir obat daftar G di Kebon Kacang. Data Polrestabes Bandung tetap berdiri sendiri: fokus 46 LP, 68 tersangka, dan 176.970 butir di Bandung Raya.

Profil tersangka dan wilayah sasaran Bandung Raya

Sasaran sebaran yang disebutkan petugas adalah wilayah Bandung Raya. Dari 68 tersangka, mayoritas laki-laki; tiga perempuan ikut diamankan dalam rekap tujuh bulan.

Pada berkas yang belum tahap dua, seluruh 32 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Status hukum mereka masih dalam penyidikan intensif, sementara 36 tersangka di jalur tahap dua sudah menuju proses di kejaksaan.

Bagi warga Bandung Raya, angka sitaan dan pemilahan proses hukum itu menegaskan peredaran obat tertentu (sering disebut OKT, obat keras tertentu) ditangani berlapis, bukan sekadar penggerebekan tunggal. Informasi masyarakat tetap menjadi pintu masuk penindakan di sejumlah wilayah lain, dari Tangerang hingga Jakarta, meski rincian 46 LP dan 176.970 butir di atas khusus milik Polrestabes Bandung.

Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b