Farhan Usut Dugaan ASN & Swasta Penebangan Pohon Ilegal di Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menelusuri dugaan ASN dan swasta terlibat penebangan 10 pohon ilegal di Jalan Riau. Kasus ini eskalasi menjadi dugaan pidana.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

Farhan Usut Dugaan ASN & Swasta Penebangan Pohon Ilegal di Bandung

– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam penebangan 10 pohon ilegal di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Kasus yang semula ditangani sebagai pelanggaran Perda kini naik menjadi dugaan pidana lingkungan dengan ancaman pidana lebih dari tiga tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Inti artikel

  • Area yang tersisa langsung disegel garis kuning
  • Farhan memutuskan menghentikan penanganan ringan pada 30 Juli 2026 dan menyerahkan ke proses hukum berat
  • Kasus ini menunjukkan bagaimana pelanggaran lingkungan dapat berubah menjadi ancaman pidana serius jika unsur-unsurnya terpenuhi

Eskalasi Status Kasus dari Pelanggaran Perda ke Dugaan Pidana Lingkungan

Penelusuran dimulai setelah Satpol PP menemukan 10 pohon di trotoar ditebang tanpa izin pada titik dekat perempatan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit. Area yang tersisa langsung disegel garis kuning. Menurut pantauan Optimaise News, proses awal ditangani sebagai pelanggaran Perda Kota Bandung, namun eskalasi terjadi karena dugaan potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Farhan memutuskan menghentikan penanganan ringan pada 30 Juli 2026 dan menyerahkan ke proses hukum berat. Penyidik PPNS, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, serta pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung ikut dilibatkan dalam penyelidikan saat ini. Kasus ini menunjukkan bagaimana pelanggaran lingkungan dapat berubah menjadi ancaman pidana serius jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Tugas Sekda-Inspektorat: Cek Kemungkinan Keterlibatan ASN

Wali Kota Farhan menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung mendalami kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat. Penugasan ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan secara internal dan transparan. Farhan menegaskan akan menyiapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika ASN terbukti ikut serta dalam pelanggaran tersebut.

Langkah ini sekaligus mengawasi kemungkinan pelaku swasta yang diduga terkait dengan aktivitas usaha padel di belakang lokasi tebangan. Proses ini bertujuan memastikan tidak ada kelalaian birokrasi yang memperburuk kasus. Optimaise News mencatat bahwa Farhan sudah menerima laporan awal soal dugaan ini sebelumnya.

Desakan Gubernur: Sanksi Lurah hingga Kadis LH karena Pembiaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuntut sanksi tegas terhadap lurah, camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Menurut Dedi, loncatan pembiaran ini tak masuk akal mengingat jalur Jalan Riau ramai dan sering dilintasi petugas setiap hari. Sanksi harus diberikan kepada pihak internal agar pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kota.

Dedi menilai tidak masuk akal jika tak ada satu pun mata aparat yang melihat kejadian tersebut. Sanksi berjenjang ini mencakup pelaku penebangan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian. Kasus ini menimbulkan kritik tajam soal koordinasi antarperangkat daerah di tingkat kewilayahan.

Audit Izin Padel, Kafe, Videotron yang Belum Lengkap

Pemkot Bandung sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha di kawasan yang sama. Pemeriksaan melibatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Beberapa perizinan untuk lapangan padel, kafe, dan videotron masih belum lengkap atau bahkan belum diproses sama sekali.

Farhan menyatakan dokumen dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan kaitan penebangan dengan kegiatan usaha di gedung tersebut. Audit ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada kelonggaran administratif yang memicu pelanggaran lingkungan. Penyelesaian audit akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak terkait.

Rencana Rehabilitasi: Ganti dengan Pohon Besar Bukan Bibit

Pemkot Bandung mempersiapkan rehabilitasi kawasan bekas tebangan dengan menanam pohon pengganti yang sudah cukup besar. Pohon yang ditebang jenis tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Pengganti tidak boleh berupa bibit biasa agar fungsi peneduh kembali segera.

Farhan menekankan bahwa penebangan pohon harus dihukum sesuai aturan, baik administrasi maupun pidana. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot untuk menjaga keseimbangan antara usaha ekonomi dan pelestarian lingkungan di kawasan permukiman. Rehabilitasi akan menjadi bagian dari upaya mengembalikan keadaan trotoar dan jalur Jalan Riau.

Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b