Bandung, Optimaise News – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah beserta Berita Acara Serah Terima di Balai Kota Bandung pada Rabu 29 Juli 2026. Langkah ini mengalihkan seluruh aset koridor Cihampelas dari inventaris Kota Bandung ke Pemprov Jabar. Status ruas berubah menjadi jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur 30 Juni 2026.
Inti artikel
- Langkah ini mengalihkan seluruh aset koridor Cihampelas dari inventaris Kota Bandung ke Pemprov Jabar
- Status ruas berubah menjadi jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur 30 Juni 2026
- Tujuan utamanya keluar dari dead-end legalitas karena Teras Cihampelas tak punya sertifikat laik fungsi
Tujuan utamanya keluar dari dead-end legalitas karena Teras Cihampelas tak punya sertifikat laik fungsi. Skema yang dipilih lelang bongkar total. Pemenang wajib bayar nilai ekonomi kompensasi material bekas ke kas Pemprov, bukan dibiayai APBD. Administrasi ditarget sebulan, kawasan bersih Oktober 2026.
Serah Terima Aset Cihampelas di Balai Kota: Dari Kota ke Provinsi
Objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi, seluruh sarana prasarana, dan utilitas sepanjang koridor Cihampelas. Semuanya berasal dari inventaris barang milik daerah Kota Bandung. Prosedur mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 lewat jalur permohonan, disposisi, dan verifikasi tim peneliti.
Kepala BPKAD Jabar Norman Nugraha menyatakan permohonan hibah sudah diproses. Per 13 Juli 2026 tahapannya masih penelitian di pihak Pemkot. Dedi Mulyadi menegaskan pembongkaran baru boleh jalan setelah aset resmi tercatat milik Pemprov. Pengambilalihan meliputi tanah, jalan, jembatan, penerangan jalan umum, hingga bangunan Teras Cihampelas itu sendiri.
Mekanisme Lelang Bongkar: Pemenang Bayar, Bukan Dapat Anggaran

Muhammad Farhan memaparkan konsep bongkar total secara tegas. Perusahaan yang memenangkan lelang wajib menyetor nilai ekonomi kompensasi material bekas kepada Pemprov Jabar. Mereka tidak menerima anggaran sama sekali dari kas daerah.
Dedi Mulyadi menambahkan lelang digelar dengan nilai tertinggi. Siapa yang membayar paling tinggi berhak membongkar. Appraisal tim lebih dulu menentukan nilai aset agar angka kompensasi jelas. Skema ini dinilai aman dari risiko kerugian keuangan negara setelah Pemkot berkoordinasi dengan BPK, BPKP, dan KPK.
Konstruksi Teras Cihampelas sejak awal tidak masuk skema perencanaan ruang baku. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bisa mendefinisikannya sebagai bangunan, jalan, atau jembatan. Akibatnya sertifikat laik fungsi mustahil terbit dan status hukumnya macet.
Timeline Administrasi Satu Bulan Hingga Wajah Baru Oktober
Urutan legal berjalan runtut. Keputusan Gubernur Jawa Barat 30 Juni 2026 mengubah status ruas dulu. Lalu permohonan hibah BPKAD masuk tahap penelitian per 13 Juli 2026. Puncaknya penandatanganan NPHD dan BAST pada 29 Juli 2026 di Balai Kota.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menargetkan seluruh administrasi selesai dalam sebulan. Setelah itu lelang digelar. Oktober 2026 kawasan sudah harus bersih. Dedi Mulyadi sejalan dengan target itu: administrasi sebulan agar pengerjaan fisik rampung tepat Oktober 2026. Sintesis alur ini memberi gambaran jelas bagi warga kapan fisik mulai digarap.
Sinergi Bandara Husein dan Restorasi Pusat Mode Kreatif
Dedi Mulyadi menyebut langkah ini kolaborasi nyata dengan Pemkot untuk menyelesaikan persoalan Bandung. Penataan diarahkan agar Cihampelas kembali jadi pusat industri kreatif, mode, dan destinasi wisata domestik sekaligus mancanegara. Ini pertama kalinya Pemprov membangun trotoar dan taman di kawasan pusat perkotaan.
Farhan mencatat tiga isu utama dengan Gubernur sudah beres, termasuk groundbreaking TPPAS Legok Nangka dan serah terima Teras Cihampelas. Dedi berjanji mengaitkan penataan dengan Bandara Husein Sastranegara yang beroperasi kembali. Tujuannya menarik turis dari Malaysia, Singapura, dan Brunei ke kawasan yang dibenahi.
Kajian Pengawas dan Mitigasi Dampak Mobilitas
Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan BPK, BPKP, dan KPK sejak awal. Lelang bongkar dinilai aman dari risiko kerugian negara justru karena status legal sebelumnya macet. Skema pemenang bayar kompensasi digabung mitigasi agar eksekusi tidak menimbulkan beban baru.
Pakar Universitas Padjadjaran Bonti Wiradinata menilai aset terlihat idle. Ia jadi beban ruang bagi Pemkot tanpa dampak keuangan atau pertumbuhan UMKM. Unsur politik citra mungkin ada, tapi itu wajar. Bonti menekankan perlunya mitigasi matang terhadap dampak kemacetan, mobilitas warga, dan tata kelola penghapusan aset saat bongkar. Kombinasi skema bayar-kompensasi plus rencana mitigasi ini menjadi benteng agar warga tidak dirugikan.






