Bandung, Optimaise News – Rulli Subhanuddin dari Dinas Ciptabintar Kota Bandung menegaskan pada Senin 3 Agustus 2026 bahwa permohonan alih fungsi lapangan olahraga ke padel kerap ditolak jika belum memenuhi rekomendasi teknis. Pihaknya menuntut penyesuaian izin usaha karena ruang futsal atau bulutangkis memiliki ukuran yang berbeda dari padel.
Inti artikel
- Pihaknya menuntut penyesuaian izin usaha karena ruang futsal atau bulutangkis memiliki ukuran yang berbeda dari padel
- Dia menjelaskan perubahan wajib merujuk keandalan struktur, ketinggian, lebar, pencahayaan, serta ventilasi
- Bila seluruh ketentuan tata ruang dan bangunan sudah terpenuhi, instansi tidak berwenang menolak
Dia menjelaskan perubahan wajib merujuk keandalan struktur, ketinggian, lebar, pencahayaan, serta ventilasi. Bila seluruh ketentuan tata ruang dan bangunan sudah terpenuhi, instansi tidak berwenang menolak. Optimaise News merangkum penegasan itu beserta dampak bagi warga dan pengelola.
Penyesuaian Izin Usaha dan Ukuran Lapangan Padel
Rulli menekankan bahwa setiap permohonan harus menyesuaikan dokumen usaha dengan fungsi baru. Standar ruang futsal berbeda jauh dari padel sehingga dimensi tidak bisa disamakan begitu saja. Ia menyebut standar ketinggian dan lebar menjadi parameter utama yang diperiksa petugas.
Keandalan bangunan juga jadi sorotan. Struktur lama seringkali tidak dirancang untuk beban dinding kaca atau pagar khas padel. Pencahayaan dan sirkulasi udara wajib dihitung ulang agar memenuhi aturan bangunan gedung.
Menurut keterangannya, banyak berkas yang masuk ditolak karena rekomendasi teknis tata ruang belum dipenuhi. Hanya berkas yang sudah selaras dengan aturan yang dapat diproses lebih lanjut. Pengelola diminta memeriksa ulang gambar teknis sebelum mengajukan ulang.
Keluhan Kebisingan Warga hingga Malam Hari
Warga di sekitar lokasi mengeluhkan bunyi bola dan teriakan pemain yang berlangsung sampai malam. Suara pantulan di dinding kaca padel lebih keras dibanding olahraga sebelumnya. Keluhan ini sering muncul di kawasan padat penduduk Bandung.
Namun regulasi PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung tidak mewajibkan tanda tangan tetangga sebagai syarat izin. Pemerintah kota tetap mendorong pengelola berkomunikasi dengan warga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dialog dianggap jalan tengah agar aktivitas olahraga tidak memicu konflik.
Rulli mengingatkan bahwa penolakan bukan berarti menutup peluang usaha padel. Jika persyaratan ruang dan struktur sudah beres, pihaknya tidak punya alasan menahan izin. Komunikasi terbuka diyakini mampu meredam keresahan sebelum operasional dimulai.
Dorongan Komunikasi Pengelola dengan Masyarakat
Pemkot Bandung meminta setiap pengelola aktif menjelaskan jam operasional dan upaya peredam suara. Langkah itu dinilai lebih efektif daripada menunggu aduan formal. Tanggung jawab sosial menjadi penekan agar bisnis padel diterima lingkungan sekitar.
Rulli mencontohkan bahwa banyak berkas ditolak semata karena belum cocok dengan ketentuan tata ruang. Ia mengajak investor memeriksa ulang data bangunan sebelum mengajukan. Proses yang transparan diharapkan mempercepat legalisasi tanpa mengorbankan kenyamanan warga.
Dalam wawancara bersama RRI, pejabat tersebut mengulang bahwa penolakan massal terjadi karena syarat tata ruang dan bangunan belum lengkap. Optimaise News mencatat pernyataan itu sebagai sinyal ketatnya pengawasan alih fungsi olahraga di kota ini.






