Bandung, Optimaise News – Polresta Bandung mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor sebagai barang bukti setelah membuka 29 kasus kejahatan jalanan sepanjang Juni hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Bandung. Operasi digelar oleh Satreskrim bersama jajaran polsek setempat dan membekuk 36 tersangka, menurut penjelasan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono pada Sabtu 8 Agustus 2026 di Bandung.
Inti artikel
- Operasi digelar oleh Satreskrim bersama jajaran polsek setempat dan membekuk 36 tersangka, menurut penjelasan Kapolresta Bandung Kombes Pol
- Aldi Subartono pada Sabtu 8 Agustus 2026 di Bandung
- Rincian 29 kasus itu mencakup empat pencurian dengan kekerasan, 12 pencurian dengan pemberatan, dan 13 pencurian kendaraan bermotor
Rincian 29 kasus itu mencakup empat pencurian dengan kekerasan, 12 pencurian dengan pemberatan, dan 13 pencurian kendaraan bermotor. Langkah ini memberi harapan bagi warga yang motornya raib agar bisa memeriksa kecocokan data kendaraan mereka.
Polresta Bandung menyita 90 kendaraan dari pengungkapan kejahatan jalanan
Pengungkapan ini menarget aksi curas, curat, dan curanmor yang meresahkan warga di area Kabupaten Bandung. Pada aksi pencurian kendaraan bermotor, para pelaku kerap memakai kunci T. Mereka merusak lubang kunci dulu sebelum membawa motor kabur.
Hasil curian biasanya dijual ke luar daerah. Pola itu mempersulit pemilik menemukan motornya sendiri tanpa bantuan polisi. Sementara pada kasus curas, pelaku mendekati korban rentan di dini hari. Mereka mengancam pakai senjata tajam lalu merebut barang.
Optimaise News mencatat bahwa operasi lintas polsek membuat rantai pencurian ini terputus lebih cepat. Warga Bandung dan sekitarnya kini punya saluran resmi untuk memeriksa barang bukti yang disita.
Cara warga mencocokkan motor hilang lewat data rangka dan mesin

Aldi Subartono menegaskan masyarakat yang pernah kehilangan motor boleh mencocokkan data rangka serta mesin dengan barang bukti yang diamankan. Layanan rilis nomor rangka dan mesin digelar gratis kapan saja pemilik datang.
Proses itu membantu korban menghindari tengkulak gelap yang menawar motor curian. Bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan motor harian, pengembalian unit menjadi krusial agar roda bisnis tetap berputar. Satreskrim menekankan bukti yang dikumpulkan dari 29 kasus sudah cukup kuat untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku yang sudah ditangkap dihadapkan pada ancaman pidana sesuai pasal terkait pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mendorong warga agar tetap waspada di dini hari, terutama di jalur sepi.
Pengungkapan periode Juni-Juli 2026 ini menjadi sinyal tegas bahwa Polresta Bandung dan jajarannya tidak akan membiarkan aksi jalanan mengganggu keamanan Kabupaten Bandung. Warga diminta segera melapor jika motor hilang agar data rangka dan mesin bisa dicek langsung di markas.



