Jakarta, Optimaise News – Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai, memastikan proses pidana tudingan ijazah palsu tidak berhenti meski eksepsi Dokter Tifauziah Tyassuma dikabulkan. Sikap resmi itu disampaikan usai majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima perlawanan terdakwa pada Kamis 23 Juli 2026.
Inti artikel
- Sikap resmi itu disampaikan usai majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima perlawanan terdakwa pada Kamis 23 Juli 2026
- Rivai menekankan putusan sela hanya menyangkut perbaikan surat dakwaan yang dinilai cacat formil
- Perkara pidana tetap berdiri utuh dan dapat dilanjutkan begitu jaksa penuntut umum menyelesaikan koreksi
Rivai menekankan putusan sela hanya menyangkut perbaikan surat dakwaan yang dinilai cacat formil. Perkara pidana tetap berdiri utuh dan dapat dilanjutkan begitu jaksa penuntut umum menyelesaikan koreksi.
Isi Putusan Sela dan Alasan Majelis
Ketua majelis Christina Endarwati menyatakan keberatan tim advokat terdakwa diterima. Surat dakwaan yang diajukan JPU dipandang rancu serta kurang teliti sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Akibat langsungnya, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang ditunda hingga dakwaan diperbaiki sesuai arahan putusan sela tersebut.
Dalam register perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, majelis dipimpin Christina Endarwati. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Rudi Rafli Siregar bersama Mathilda Chrystina Katarina.
Sikap Resmi Kubu Jokowi atas Keputusan Hakim

Rivai menghormati putusan sela sebagai wujud mekanisme check and balance dalam sistem peradilan. Ia menilai keputusan itu wajar dan sejalan dengan prinsip hukum acara yang berlaku.
Menurut penjelasannya, putusan sama sekali tidak menggugurkan perkara pidana yang sedang berjalan. Hanya surat dakwaan yang perlu dikoreksi agar memenuhi syarat formil sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum biasanya memperbaiki konstruksi pasal sesuai amar putusan. Setelah perbaikan selesai, dakwaan dapat diajukan kembali ke persidangan untuk dilanjutkan.
Optimaise News mencatat sikap kubu Jokowi ini menekankan kelangsungan proses hukum, bukan penghentian total. Reaksi tersebut membedakan diri dari spekulasi yang sempat berkembang di ruang publik.
Kesiapan Jokowi dan Penundaan Kehadiran di Sidang

Jokowi dilaporkan sudah siap menghadiri pemeriksaan, bahkan berencana datang pada minggu berikutnya. Namun kehadiran itu akhirnya ditunda karena menunggu jadwal sidang berikutnya setelah dakwaan diperbaiki.
Proses selanjutnya bergantung pada seberapa cepat JPU menyusun ulang surat dakwaan. Setelah itu majelis akan menetapkan hari sidang baru untuk melanjutkan pemeriksaan formal.
Fakta ini memperlihatkan bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor masih menanti kelanjutan teknis. Putusan sela hanya menjadi koreksi administratif, bukan akhir dari sengketa hukum seputar ijazah.
Tim advokat Jokowi tetap memantau perkembangan perbaikan dakwaan. Mereka siap mendampingi klien begitu undangan sidang baru keluar dari pengadilan.







