Pemkot Bandung Tekankan Tuntas Penyelesaian 35 Pohon Tanpa Izin

Pemkot Bandung memastikan proses penegakan hukum penebangan 35 pohon tanpa izin di empat lokasi terus berlanjut. Wali Kota Farhan tekankan penyelesaian penuh.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

Pemkot Bandung Tekankan Tuntas Penyelesaian 35 Pohon Tanpa Izin

– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau Cijerah dan Dago sambil menelusuri dugaan kepentingan usaha di balik 35 pohon yang ditebang tanpa izin di empat titik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pastikan proses penegakan hukum terkait penebangan itu berjalan sampai pemeriksaan, bukan berhenti di denda ringan.

Inti artikel

  • Ia sudah bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota, lalu menyatakan akan ke Cijerah karena solusi di sana belum ada
  • Empat kawasan menjadi sasaran pemeriksaan bertahap
  • Penebangan dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

Menurut rangkuman Optimaise News dari keterangan resmi, Farhan mendorong yustisi Peraturan Daerah (Perda) diselesaikan sampai pelaku dan motifnya jelas. Ia sudah bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota, lalu menyatakan akan ke Cijerah karena solusi di sana belum ada.

Pemeriksaan berlanjut ke empat lokasi 35 pohon tanpa izin

Empat kawasan menjadi sasaran pemeriksaan bertahap. Selain Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, aparat juga memperdalam Dago, yang disebut Farhan memiliki sekitar tiga pohon ditebang, serta titik lain termasuk Sorang Galing.

Penebangan dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum memanggil pihak terkait.

Farhan menekankan rangkaian itu tidak boleh putus di sanksi administratif. Ia ingin fakta pembangunan atau komersialisasi di sekitar lokasi ikut terbuka.

Farhan wajibkan investigasi latar belakang komersial pohon di Cijerah

Cijerah jadi prioritas kunjungan karena belum ada penyelesaian yang memadai. Farhan mengatakan akan memastikan penegakan yustisi Perda atas 35 pohon tuntas selesai setelah meninjau lokasi itu.

“Kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan. Ia menolak melihat kasus semata-mata sebagai soal denda.

“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” katanya. Indikasi kepentingan komersial, menurutnya, harus masuk berita acara pemeriksaan atau BAP, bukan sekadar dugaan lisan.

Panggilan Padel Six Nine dan videotron Jalan Riau sebagai bagian penyidikan

Di Jalan Riau, sepuluh pohon ditebang di depan lapangan Padel Six Nine. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjadwalkan pemanggilan pengelola agar menjelaskan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan,” kata Bambang. Ia menegaskan penebangan di Jalan Riau tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Videotron di kawasan itu kemudian disegel. Pengelola dikenai denda Rp100 juta setelah sepuluh pohon hilang. Kontraktor pemasang papan iklan, menurut Farhan, sempat mengaku memotong pohon atas inisiatif sendiri.

Mencari langkah pidana jika indikasi usaha terbukti dari tebang pohon

Farhan sempat mengancam proses pidana bagi pelaku di Jalan Riau dan menyatakan akan mengangkat perkara ke Gubernur Jawa Barat. Pohon yang ditebang berusia tua dan berfungsi sebagai peneduh kota.

“Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” katanya. Bila kaitan usaha terbukti, fasilitas terkait bisa ditindak.

Pemeriksaan internal juga menyasar kepala dinas, lurah, dan camat setempat secara bertahap. Farhan menunggu pembaruan Inspektorat pada pekan setelah pertemuan itu. Optimaise News mencatat dari keterangan narasumber bahwa indikasi komersial harus dikunci lewat BAP, bukan spekulasi semata.

Pastikan pohon hilang bakal diganti dan ekosistem kota terjaga

Ketentuan Perda mewajibkan pengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 bibit baru, plus denda paksa Rp10 juta per pohon. Itu yang diterapkan pada kasus sepuluh pohon di Riau dan menjadi acuan titik lain, termasuk Cijerah.

Penanganan 35 pohon di empat lokasi dirancang tidak berhenti di administrasi. Warga yang melihat tebangan mendadak di Cijerah atau Dago dapat melapor ke Satpol PP atau dinas terkait agar lokasi masuk rangkaian pemeriksaan yang sama.

Fokus pada motif usaha, bukan denda semata, dimaksudkan agar ruang hijau kota tidak dikorbankan demi tampilan usaha atau pembangunan. Farhan menutup dengan pesan yang sama: penyelesaian mesti tuntas.

Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b