Bandung, Optimaise News – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan puluhan struktur di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kamis, 13 Agustus 2026. Sasaran operasi adalah 58 bangunan liar yang menempel di trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase. Sembilan pemilik lebih dulu meruntuhkan bangunannya sendiri. Pemerintah kota tidak menyiapkan uang kompensasi maupun program relokasi.
Inti artikel
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan puluhan struktur di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kamis, 13 Agustus 2026
- Sasaran operasi adalah 58 bangunan liar yang menempel di trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase
- Sembilan pemilik lebih dulu meruntuhkan bangunannya sendiri
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi merujuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 dan tumpukan aduan warga. Dalam rangkuman Optimaise News, alur yang tampil bukan razia mendadak semata, melainkan rangkaian sosialisasi kewilayahan, kesempatan bongkar mandiri, lalu alat berat bila struktur permanen tetap berdiri. Berjualan tidak dilarang, asal tidak menempati fasilitas umum.
Sembilan Pemilik Turun Tangan Sebelum Alat Berat Masuk
Petugas memberi jeda agar pemilik merobohkan sendiri lapak atau bangunan mereka. Sembilan dari 58 sasaran memanfaatkan jeda itu. Bambang menilainya sebagai tanda kesadaran, bukan semata takut razia.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Untuk yang masih berdiri, satuan tugas memakai alat manual dan alat berat. Puing diangkut truk agar saluran air dan jalur pejalan kaki segera bisa dibersihkan. Pemkot menyatakan siap membantu pembongkaran jika pemilik meminta, termasuk pada struktur yang butuh penanganan khusus.
Perda 3/2026 dan Aduan Warga Jadi Landasan Operasi

Dasar hukum yang disebut Bambang adalah Perda Nomor 3 Tahun 2026. Aturan itu dipakai untuk menata fasilitas yang dipakai di luar peruntukan. Operasi juga disebut sebagai tindak lanjut keluhan warga yang ingin Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Sebelum mesin masuk, jajaran kewilayahan memberi edukasi dan sosialisasi. Satpol PP melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Andir. Pembongkaran dipimpin Bambang dan dilaporkan berjalan aman serta kondusif.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” katanya.
Trotoar-Drainase Dikembalikan, Dagang Tetap Boleh Asal Tertib
Tujuan utama yang diulang pejabat adalah mengembalikan fungsi fasum. Trotoar harus kembali untuk pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Drainase yang tertutup bangunan dianggap berisiko bagi keselamatan kawasan.
“Termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman,” ucap Bambang.
Ia menegaskan operasi bukan untuk menutup usaha. “Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya. Bagi pedagang, implikasinya sederhana: dagang boleh, asal tidak menumpang di trotoar, bahu, atau saluran air.
Kewilayahan Di Depan, Kota Hanya Pendukung
Bambang menempatkan kecamatan dan kelurahan sebagai poros, bukan satuan pusat yang mengerjakan semuanya. Kota, katanya, hanya mendukung. Penataan fasum akan digelar bertahap di berbagai wilayah. Satu sumber menyebut target kewilayahan mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan se-Kota Bandung.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, kerangka itu menjelaskan mengapa sembilan bangunan sudah rata sebelum alat berat datang: persuasi lokal dulu, paksaan fisik belakangan, dan peran Forkopimcam tetap terlihat di lapangan.
Peluang Lahan Kosong ala Ibrahim Adjie, Bukan Uang Ganti
Pemkot Bandung memastikan tidak ada anggaran kompensasi dan tidak ada paket relokasi khusus. Pintu yang masih dibuka adalah musyawarah jika ada ruang kosong yang bisa dipakai bersama pengelola aset.
Pola itu pernah dipakai di Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu Perumda Pasar memberi akses ke ruang kosong bagi pedagang terdampak. Itu bukan uang ganti rugi, melainkan negosiasi lahan yang tersedia.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” pungkas Bambang.






