Bandung, Optimaise News – Kapolsek Cicendo AKP Darno membenarkan keributan Selasa (11/8) di Stasiun Bandung antara seorang pengemudi taksi daring dan anggota paguyuban angkutan. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan setelah dimediasi, bukan diamankan seperti insiden zona serupa di Tangerang.
Inti artikel
- Kedua belah pihak sudah saling memaafkan setelah dimediasi, bukan diamankan seperti insiden zona serupa di Tangerang
- Pemicunya, menurut rangkuman 20Detik yang dihimpun Optimaise News, kemarahan paguyuban karena sopir taksi online masuk area stasiun
- Rekaman itu sempat beredar luas dan memicu perbandingan dengan kasus lain
Pemicunya, menurut rangkuman 20Detik yang dihimpun Optimaise News, kemarahan paguyuban karena sopir taksi online masuk area stasiun. Rekaman itu sempat beredar luas dan memicu perbandingan dengan kasus lain.
Pemicu Kemarahan Paguyuban di Area Stasiun Bandung
Viral video keributan antara seorang pengemudi taksi online dan sejumlah anggota paguyuban terjadi di kompleks stasiun. Mereka menilai zona jemput tradisional dilanggar ketika kendaraan aplikasi masuk area.
Keributan antara driver online dan driver pangkalan sempat memanas di tempat yang padat penumpang kereta. Penumpang jadi pihak yang paling rawan terdampak saat dua jenis angkutan berebut titik naik.
Konfirmasi Kapolsek Cicendo Soal Insiden 11 Agustus
AKP Darno memastikan peristiwa 11 Agustus itu terjadi. Polsek Cicendo turun menata suasana agar tidak melebar ke kekerasan fisik di depan stasiun.
Optimaise News mencatat dari keterangan yang dilansir 20Detik bahwa laporan polisi sejalan dengan isi rekaman. Fokus aparat adalah meredam, bukan memperpanjang tontonan digital.
Proses Mediasi hingga Saling Memaafkan Kedua Pihak
Setelah dipertemukan, sopir dan perwakilan paguyuban bersepakat berdamai. Tidak ada pengumuman penangkapan atas insiden Bandung itu dalam laporan yang sama.
Pendekatan ini berbeda dari Polresta Tangerang yang mengamankan tiga ojek pangkalan berinisial A, N, dan J terkait penghadangan di Stasiun Tigaraksa. Di Cisoka, Iptu Anggio Pratama mengatakan proses itu untuk penyelidikan, bukan sekadar rujuk informal.
Pola Konflik Zona Penjemputan yang Berulang di Stasiun
Di Tigaraksa pada 25 Juli, rekaman menunjukkan ojek pangkalan memaksa ibu dan balita turun saat hujan serta mengancam merusak mobil dengan batu. Mereka berdalih menindak taksi daring yang masuk zona jemput.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut pemicunya miskomunikasi zona penarikan penumpang. Ia meminta publik tidak termakan hasutan dan menyerahkan perkara kepada polisi.
Pola serupa pernah muncul di Bali: hajar di Pecatu 25 Januari 2023, penghadangan wisatawan di Uluwatu, dan pemerasan turis di Canggu Rp150 ribu. Sopir pangkalan Canggu Kadek Eka P dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun.
Praktik zona merah di stasiun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli. Rencana Kementerian Perhubungan 2018 membagi kawasan daring dan tradisional tidak terwujud, sehingga gesekan di muka stasiun masih berulang dari Bandung hingga Tangerang.






