Bandung, Optimaise News – Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi itu merespons aduan warga soal trotoar yang berubah jadi lapak dan struktur, lalu merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2026 agar hak pejalan kaki kembali aman.
Inti artikel
- Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, pada Kamis, 13 Agustus 2026
- Optimaise News merangkum, pendekatan persuasif dipakai sebelum alat berat turun; sembilan pemilik bahkan membongkar sendiri
- Sebelum hari H, jajaran kewilayahan memberi edukasi agar pemilik paham risiko dan aturan
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menekankan keselamatan lebih dulu daripada kegiatan dagang di atas jalur pejalan, bahu jalan, maupun saluran air. Optimaise News merangkum, pendekatan persuasif dipakai sebelum alat berat turun; sembilan pemilik bahkan membongkar sendiri.
Pendekatan Humanis yang Bikin 9 Bangunan Bongkar Sendiri
Sebelum hari H, jajaran kewilayahan memberi edukasi agar pemilik paham risiko dan aturan. Dari 58 sasaran, sembilan struktur sudah dibongkar mandiri. Sisanya tetap diberi kesempatan merapikan sendiri, lalu petugas membantu bila perlu.
Bambang menilai langkah itu menempatkan pemilik sebagai bagian dari proses, bukan semata objek razia. “Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ungkapnya.
Pendekatan humanis terbukti meredam gesekan dibanding paksaan murni. Pemilik yang sadar aturan ikut merapikan, sementara petugas menyiagakan bantuan dan alat berat untuk bangunan yang lebih permanen.
Forkopimcam Andir Gabung, Sosialisasi Sebelum Penertiban

Satpol PP tidak bekerja sendirian. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Andir, camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait ikut mengawal lapangan.
Sosialisasi lebih dulu membedakan operasi ini dari razia mendadak. Warga sempat menyampaikan keresahan soal kawasan yang terasa kumuh karena trotoar beralih fungsi jadi tempat dagang dan bangunan.
Laporan serupa di media lain mengonfirmasi angka 58 sasaran dan sembilan pembongkaran mandiri. Di jalur lain, misalnya Jalan Rajiman pada akhir Juli 2026, Satpol PP juga menertibkan puluhan PKL dan bangunan liar lewat prosedur peringatan, tanda bahwa pola penataan merata, bukan sekali jalan.
Pemkot Bandung Tak Beri Kompensasi tapi Buka Lahan Kosong untuk Musyawarah
Pemerintah kota tidak menyiapkan anggaran ganti rugi atau relokasi khusus. Bambang menegaskan itu secara terbuka agar harapan salah tidak tumbuh di lapangan.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya. Peluang serupa pernah dibahas di kawasan Jalan Ibrahim Adjie bila ada lahan dan kesepakatan dengan pengelola aset.
Pesannya tetap: berjualan tidak dilarang, tetapi harus sesuai aturan agar tidak menekan hak publik. Dalam rangkuman Optimaise News, ruang kosong hanya opsi musyawarah, bukan janji relokasi otomatis.
Penataan Fasilitas Umum Lanjut Bertahap ke 30 Kecamatan
Bandung memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Penataan fasilitas umum dirancang bertahap, dengan kewilayahan sebagai ujung tombak dan kota sebagai pendukung.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelas Bambang. “Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas.”
Bagi pejalan kaki dan pengguna kursi roda, trotoar yang kembali terbuka mengurangi risiko terdesak ke aspal. Drainase yang tak tertutup bangunan juga membantu aliran air saat hujan deras.
Bangunan di atas Drainase Bukan Pihaknya, Keselamatan Paling Utama
Sasaran utama adalah struktur di trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase. Aktivitas dagang di titik itu dinilai melanggar karena mengancam keselamatan dan merusak fungsi saluran.
“Hal yang paling pokok adalah mengutamakan keselamatan masyarakat. Bangunan ataupun aktivitas berdagang di atas trotoar, bahu jalan, maupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” ujar Bambang, Kamis (13/8/2026).
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan di koridor Rajawali jadi contoh operasi lokal yang akan diulang bertahap di kelurahan lain. Pembaca yang tinggal di jalur padat bisa memantau sosialisasi kecamatan sebelum giliran penataan tiba.






