Surabaya, Optimaise News – Pemilik rumah kos dan kontrakan di Surabaya kini menanggung kewajiban ganda. Mereka harus melaporkan data penghuni beserta masa sewa paling lambat tujuh hari kerja, plus menyetujui alamat unit dipakai sebagai domisili resmi penyewa. Aturan itu diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Inti artikel
- Pemilik rumah kos dan kontrakan di Surabaya kini menanggung kewajiban ganda
- Aturan itu diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak
- Tujuannya sederhana: data Adminduk harus valid baik de facto di lapangan maupun de jure di dokumen
Tujuannya sederhana: data Adminduk harus valid baik de facto di lapangan maupun de jure di dokumen. Irvan Wahyudrajad dari Dispendukcapil dan Eddy Christijanto dari Diskominfo memaparkannya dalam talkshow Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya. Optimaise News merangkum sintesis kewajiban itu jadi panduan praktis satu atap.
Isi Pasal 13: Apa Saja yang Wajib Dilapor Pemilik Kos
Pasal 13 Perda Hunian Layak membebankan kewajiban jelas. Pemilik wajib menyerahkan identitas lengkap setiap penghuni baru. Data itu mencakup nama, nomor identitas, pekerjaan, dan status.
Masa sewa atau kontrak hingga tanggal berakhir juga wajib dicatat. Pelaporan berkala tetap harus dilakukan meskipun data penghuni sama sekali tidak berubah. Poin ini jarang disorot di luar Pasal 13, padahal eksplisit.
Sebelum akad, pemilik diminta memastikan identitas, pekerjaan, dan status calon penyewa. Langkah itu mencegah persoalan lanjutan seperti pinjol ilegal yang menempel pada alamat kos.
Jalur Lapor lewat RT-RW ke Lurah dan Batas Waktu 7 Hari Kerja

Rute pelaporan sudah ditetapkan di Pasal 13 ayat 1 poin e. Pemilik melapor lewat RT dan RW setempat, lalu data diteruskan ke Lurah. Batas waktunya paling lambat tujuh hari kerja sejak penghuni menempati unit.
Pemkot menyiapkan Aplikasi Cek-in Warga sebagai saluran digital. Aplikasi itu melibatkan camat, lurah, RT, dan RW dalam satu alur. Tagging masa kontrak otomatis muncul sampai sewa berakhir.
Dengan Perda Hunian Layak Berlaku, Pemilik Kos di Surabaya tak lagi bisa menunda. Keterlambatan berisiko sanksi administratif sesuai ketentuan yang sudah disosialisasikan.
Kesediaan Alamat Properti untuk Domisili dan Pencatatan Masa Sewa

Selain lapor data, pemilik harus setuju alamat properti dipakai untuk pencatatan domisili penyewa. Jumlah kartu keluarga yang dicatat maksimal setara jumlah kamar yang disewakan.
Pencatatan masa sewa menjadi penanda waktu. Dokumen digantung (tagging) hingga kontrak habis. Setelah itu status domisili bisa diperbarui atau dicabut otomatis.
Sintesis tiga kewajiban ini lapor tujuh hari, setuju alamat domisili, dan catat masa sewa membentuk satu paket praktis. Pemilik cukup sekali mengikuti alur RT-RW-Lurah, data langsung tersinkron ke Adminduk.
Sosialisasi ke Asosiasi Pemilik Kos serta RT-RW
Pemkot sudah menggelar sosialisasi ke asosiasi pemilik kos dan perwakilan RT-RW. Eddy Christijanto dari Diskominfo ikut hadir mendampingi Dispendukcapil agar pesan teknis sampai merata.
Di talkshow radio, kedua pejabat menekankan bahwa data awal yang akurat jauh lebih murah daripada menangani konflik belakangan. Asosiasi diminta menyebar panduan ke anggota masing-masing.
RT dan RW menjadi ujung tombak. Mereka yang menerima laporan harian lalu meneruskan ke kelurahan. Tanpa kerja sama tingkat kampung, validasi sulit tercapai.
Tujuan Validasi Data Kependudukan de Facto dan de Jure
Perda ini menyambung langsung upaya nonaktifasi 169 ribu KK yang tidak ditemukan di domisili. Data yang hanya ada di kertas (de jure) tapi kosong di lapangan (de facto) membuat layanan publik macet.
Dengan pemilik kos aktif melapor dan menyetujui alamat unit, pejabat bisa memverifikasi keberadaan nyata. KK bermasalah lebih cepat diidentifikasi dan dinonaktifkan.
Optimaise News melihat ini sebagai jembatan antara kewajiban swasta dan ketertiban administrasi publik. Pemilik yang patuh justru melindungi aset sendiri dari penyalahgunaan alamat.







