Jakarta, Optimaise News – Pengelola harian lapangan padel SixNine di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, mengaku belum menerima tembusan resmi dari Satpol PP terkait rencana klarifikasi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Fajar, pengelola lapangan, menegaskan manajemen siap mengikuti prosedur hukum begitu surat panggilan tiba.
Inti artikel
- Fajar, pengelola lapangan, menegaskan manajemen siap mengikuti prosedur hukum begitu surat panggilan tiba
- Insiden penebangan pohon ilegal di depan arena memicu kemarahan wali kota
- Fajar menjelaskan, hingga Senin 3 Agustus 2026 pihak pengelola harian di lokasi belum memegang tembusan resmi apa pun
Insiden penebangan pohon ilegal di depan arena memicu kemarahan wali kota. Di sisi lain, pantauan Optimaise News mencatat, Pemkot Bandung sekaligus mengetatkan izin alih fungsi ke padel dan menyiapkan batas jam operasional usai keluhan kebisingan warga.
Respons Fajar SixNine soal surat panggilan yang belum tiba
Fajar menjelaskan, hingga Senin 3 Agustus 2026 pihak pengelola harian di lokasi belum memegang tembusan resmi apa pun. Ia juga belum memastikan apakah surat dari otoritas langsung ditujukan ke manajemen pusat atau ke unit lapangan.
“Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan,” kata Fajar. Ia menambahkan komitmen tegas: “Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun.”
Sikap itu menempatkan SixNine dalam posisi menunggu formalitas, bukan menolak pemeriksaan. Bagi warga sekitar, kejelasan surat resmi juga penting agar proses klarifikasi tidak menggantung berlarut-larut.
Kronologi uji coba gratis lapangan padel 20 Juni 2026

Dari sisi pengelola, Fajar membeberkan bahwa arena padel SixNine baru memasuki tahap uji coba gratis pada 20 Juni 2026. Operasi penuh komersial, menurut penjelasannya, belum digambarkan sebagai status tunggal di masa awal itu.
Konteks ini jarang digali di laporan lain: arena relatif baru beroperasi uji coba, sementara sengketa lingkungan di depan pintu masuk sudah memanas. Lokasi di koridor Jalan Riau-Cihapit membuat aktivitas olahraga dan tata hijau kota saling bertabrak di mata publik.
Bekas 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Senin 3 Agustus 2026, telah ditutup cor beton dan dipasangi pagar pembatas. Tanda fisik itu memperlihatkan bahwa penebangan sudah berujung penanganan lapangan di permukaan jalan.
Rencana klarifikasi Walkot Farhan dan ancaman pidana penebang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah atas penebangan ilegal di depan lapangan padel dan berencana memanggil pengelola untuk klarifikasi. Ancaman hukum bagi penebang pohon di Bandung mencakup pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, sesuai catatan yang beredar di media lokal.
Farhan menekankan kepatuhan formal izin saja tidak cukup. Pemilik usaha diminta membangun komunikasi dengan warga sekitar, terutama karena banyak arena padel berada di kawasan permukiman.
“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kami akan bikin aturan yang lebih ketat dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,” ujar Farhan di Bandung, Senin 3 Agustus 2026. Ia menambahkan penekanan agar pengusaha tidak menganggap urusan selesai hanya karena legal formal sudah beres.
Perizinan alih fungsi serta keluhan kebisingan warga Bandung
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung Rulli Subhanuddin menegaskan, alih fungsi lapangan futsal atau bulu tangkis menjadi padel wajib menyesuaikan izin usaha. Standar ruang keduanya berbeda, termasuk ketinggian, lebar area permainan, keandalan struktur, pencahayaan, dan ventilasi.
“Izin usahanya harus disesuaikan. Standar ruang lapangan futsal dengan lapangan padel itu berbeda, jadi harus disesuaikan,” kata Rulli. Ia menambahkan seluruh ketentuan fasilitas olahraga punya standar masing-masing, dan banyak permohonan padel ditolak karena tidak lolos rekomendasi teknis tata ruang. Jika sudah sesuai aturan, pemerintah tidak punya dasar menolak.
Keluhan warga memuncak pada kebisingan hingga larut. Akun media sosial @ombenben mengunggah suara teriakan dari lapangan padel di Jalan Surya Sumantri sekitar pukul 23.00 WIB dan mengaku dua kali melapor ke Pemkot tanpa tindak lanjut. Optimaise News merangkum, rangkaian isu pohon, izin alih fungsi, dan jam operasional kini menjadi satu paket regulasi olahraga padel di Bandung.






