Bandung, Optimaise News – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan menyusun aturan jam operasional lapangan padel yang lebih ketat setelah warga mengeluhkan kebisingan hingga larut malam. Aturan baru itu dirancang agar bisa ditegakkan dan dipantau, sekaligus menjaga rasa adil bagi pelaku usaha maupun penghuni sekitar.
Inti artikel
- Aturan baru itu dirancang agar bisa ditegakkan dan dipantau, sekaligus menjaga rasa adil bagi pelaku usaha maupun penghuni sekitar
- Sejumlah warga Bandung mengaku terganggu suara teriakan dari aktivitas padel yang masih berlangsung di malam hari
- Lapangan di Jalan Surya Sumantri disebut beroperasi hingga larut malam selama berbulan-bulan sehingga kenyamanan tidur terganggu
Keluhan viral muncul dari akun media sosial @ombenben yang merekam teriakan dari lapangan di Jalan Surya Sumantri hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Pantauan Optimaise News, laporan serupa sudah disampaikan dua kali ke pemerintah kota tanpa tindak lanjut yang dirasakan warga.
Keluhan viral warga soal kebisingan padel hingga larut malam
Sejumlah warga Bandung mengaku terganggu suara teriakan dari aktivitas padel yang masih berlangsung di malam hari. Lapangan di Jalan Surya Sumantri disebut beroperasi hingga larut malam selama berbulan-bulan sehingga kenyamanan tidur terganggu.
Akun @ombenben menuliskan, “Ini mau jam 11 malam nih teriak-teriak saja nih di lapangan padel, kayak enggak ada orang yang tidur di sebelahnya. Sudah dua kali ngelaporin ke pemerintah kota. Enggak ada tuh didengerin sama pemerintah kota.” Video yang diunggah memperlihatkan suara permainan masuk ke dalam rumah.
Kronologi keluhan itu berujung pada perhatian publik Senin, 3 Agustus 2026. Warga menilai aktivitas olahraga di kawasan padat hunian butuh batas waktu yang jelas agar tidak memicu gesekan sosial.
Rencana aturan ketat dari Pemkot Bandung Muhammad Farhan
Farhan mengakui hingga kini belum ada ketentuan khusus yang membatasi jam operasional lapangan padel. Ia menegaskan pemerintah daerah akan membuat aturan yang lebih ketat, lengkap dengan mekanisme pengawasan.
“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kami akan bikin aturan yang lebih ketat dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,” katanya di Bandung, Senin (3/8/2026).
Regulasi itu, menurut Farhan, diperlukan agar kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga yang tinggal di dekat lokasi. Optimaise News mencatat Pemkot Bandung juga menyiapkan penegakan agar aturan tidak berhenti di kertas.
Tanggung jawab sosial pengelola lapangan padel di permukiman
Banyak lapangan padel berdiri di kawasan permukiman. Farhan menilai pengelola harus memikul tanggung jawab sosial lebih besar, tidak cukup hanya mengandalkan izin legal formal.
“Jadi sekarang saya akan melakukan penekanan kepada para pemilik usaha. Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres, maka urusan selesai. Tidak,” ujarnya. Komunikasi rutin dengan warga diminta digalakkan agar konflik di lingkungan bisa dicegah sejak dini.
Sintesis dari pernyataan Farhan menunjukkan dua sisi yang harus dilindungi: kelangsungan bisnis olahraga yang sedang ramai, dan hak warga atas malam yang tenang. Tanpa dialog, keluhan berulang seperti di Jalan Surya Sumantri berisiko membesar.
Panggilan pengelola usai kasus penebangan pohon depan lapangan
Perhatian kota tidak hanya pada bising. Kasus penebangan pohon di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau juga memicu reaksi keras wali kota. Pengelola dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, pelanggaran penebangan akan ditindak. Jika pohon setinggi lebih dari 10 meter ditebang tanpa izin, sanksi bisa mencapai Rp 10 juta plus kewajiban menanam 100 bibit sesuai perda.
“Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up,” tegas Bambang. Pengawasan pohon melibatkan dinas terkait, sementara Satpol PP turun saat pelanggaran terbukti.
Langkah pemantauan dan keadilan bagi pelaku usaha serta warga
Farhan menekankan aturan baru harus memberi rasa keadilan bagi dua pihak. Pelaku usaha padel tetap bisa beroperasi, sementara warga tidak lagi terganggu berbulan-bulan.
Pemantauan menjadi kunci. Tanpa penegakan di lapangan, keluhan yang sudah dua kali dilapor ke pemerintah kota berpotensi terulang. Komunikasi pengelola dengan tetangga di sekitar arena juga digarisbawahi sebagai prasyarat sosial, bukan pelengkap.
Bagi pembaca di Bandung dan kota lain yang sedang melihat boom lapangan padel, pesan dari Pemkot jelas: izin legal saja belum cukup. Batas jam, dialog lingkungan, dan kepatuhan pada aturan pohon menjadi paket yang akan diawasi lebih ketat ke depan.







