Surabaya, Optimaise News – Hukuman penjara 4 bulan diberikan hakim kepada Moh Syifak bin Muntiri atas pencurian tas berisi uang Rp5.000, meski sudah membayar kompensasi Rp1 juta, karena tindak pidana dilakukan membobol jok motor di area tertutup malam hari.
Inti artikel
- Vonis tersebut dijatuhkan setelah pemilihan alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang kandas
- Pengadilan menolak permohonan keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa
Kronologi Pencurian Tas di Lot Shopee Express
Terdakwa Moh Syifak bin Muntiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Juli 2026 setelah ditangkap pasca kejadian pencurian di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku sempat parkir motor Honda Vario-nya kemudian memaksa membuka kunci jok dengan tangan kosong untuk merampas tas Weekend Teror berisi dompet Lacoste dan uang Rp5.000 milik korban bernama Dicky Prasetya. Petugas keamanan bernama Ibnu Samir yang sedang patrol langsung menyaksikan kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Benowo Surabaya.
Dasar Hukum Penguat vonis karena Pertimbangan Membebani

Hakim Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dijatuhkan setelah pemilihan alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang kandas. Pertimbangan membebani (aggravating circumstances) diakui karena kejadian berlangsung di area tertutup dan malam hari, sehingga keadaan tindakan tersebut dinilai lebih berat daripada pencurian biasa.
Penolakan Permohonan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan

Pengadilan menolak permohonan keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa. Penolakan tersebut didasarkan pada lokasi kejahatan yang dilakukan di area tertutup dan pada malam hari, yang di luar batas kelayakan keadilan restoratif, serta terdapat catatan penasihat hukum yang bertentangan saat sidang pengakuan kesalahan.
Dampak Pembayaran Rp1 Juta Kompensasi Keluarga Terdakwa
Pembayaran Rp1 juta ganti rugi dari keluarga terdakwa kepada korban Dicky Prasetya menjadi salah satu pertimbangan penghargaan hal ringan oleh majelis hakim. Namun, pembayaran tersebut tidak diikuti dengan pengurangan vonis sejak keluarga justru hanya membayar sebagian dan tidak sepenuhnya mengakomodir tuntutan total ganti rugi motor yang lebih besar. Integrasi antara kompensasi tersebut dengan vonis 4 bulan menunjukkan bahwa upaya perdamaian keluarga belum sepenuhnya menutup kerugian pelaku terhadap korban secara menyeluruh.
Potongan Masa Tahanan dan Tanggal Rencana Rilis
Masa tahanan pendahuluan yang mencapai hampir 3 bulan 20 hari sepenuhnya sudah dikurangkan dari vonis 4 bulan penjara, sehingga terdakwa diproyeksikan dilepaskan sekitar 12 Agustus 2026. Semua barang bukti, termasuk motor, tas, dompet, dan uang Rp5.000, sudah dikembalikan kepada korban Dicky Prasetya setelah putusan pengadilan. Terdakwa tetap dipersalahkan biaya pengadilan sebesar Rp2.000 sementara menjalani masa pencahayaan tetap dengan menjalani hukuman.







