Moh Syifak Divonis 4 Bulan Penjara Setelah Bobol Jok Motor Shopee

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri atas pencurian tas di jok motor Honda di Shopee Express Lot.

Author Image

Adel

Moh Syifak Divonis 4 Bulan Penjara Setelah Bobol Jok Motor Shopee

– Hukuman penjara 4 bulan diberikan hakim kepada Moh Syifak bin Muntiri atas pencurian tas berisi uang Rp5.000, meski sudah membayar kompensasi Rp1 juta, karena tindak pidana dilakukan membobol jok motor di area tertutup malam hari.

Inti artikel

  • Vonis tersebut dijatuhkan setelah pemilihan alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang kandas
  • Pengadilan menolak permohonan keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa

Kronologi Pencurian Tas di Lot Shopee Express

Terdakwa Moh Syifak bin Muntiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Juli 2026 setelah ditangkap pasca kejadian pencurian di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku sempat parkir motor Honda Vario-nya kemudian memaksa membuka kunci jok dengan tangan kosong untuk merampas tas Weekend Teror berisi dompet Lacoste dan uang Rp5.000 milik korban bernama Dicky Prasetya. Petugas keamanan bernama Ibnu Samir yang sedang patrol langsung menyaksikan kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Benowo Surabaya.

Dasar Hukum Penguat vonis karena Pertimbangan Membebani

Dasar Hukum Penguat vonis karena Pertimbangan Membebani
Ilustrasi Dasar Hukum Penguat vonis karena Pertimbangan Membebani.

Hakim Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dijatuhkan setelah pemilihan alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang kandas. Pertimbangan membebani (aggravating circumstances) diakui karena kejadian berlangsung di area tertutup dan malam hari, sehingga keadaan tindakan tersebut dinilai lebih berat daripada pencurian biasa.

Penolakan Permohonan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan

Penolakan Permohonan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan
Ilustrasi Penolakan Permohonan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan.

Pengadilan menolak permohonan keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa. Penolakan tersebut didasarkan pada lokasi kejahatan yang dilakukan di area tertutup dan pada malam hari, yang di luar batas kelayakan keadilan restoratif, serta terdapat catatan penasihat hukum yang bertentangan saat sidang pengakuan kesalahan.

Dampak Pembayaran Rp1 Juta Kompensasi Keluarga Terdakwa

Pembayaran Rp1 juta ganti rugi dari keluarga terdakwa kepada korban Dicky Prasetya menjadi salah satu pertimbangan penghargaan hal ringan oleh majelis hakim. Namun, pembayaran tersebut tidak diikuti dengan pengurangan vonis sejak keluarga justru hanya membayar sebagian dan tidak sepenuhnya mengakomodir tuntutan total ganti rugi motor yang lebih besar. Integrasi antara kompensasi tersebut dengan vonis 4 bulan menunjukkan bahwa upaya perdamaian keluarga belum sepenuhnya menutup kerugian pelaku terhadap korban secara menyeluruh.

Potongan Masa Tahanan dan Tanggal Rencana Rilis

Masa tahanan pendahuluan yang mencapai hampir 3 bulan 20 hari sepenuhnya sudah dikurangkan dari vonis 4 bulan penjara, sehingga terdakwa diproyeksikan dilepaskan sekitar 12 Agustus 2026. Semua barang bukti, termasuk motor, tas, dompet, dan uang Rp5.000, sudah dikembalikan kepada korban Dicky Prasetya setelah putusan pengadilan. Terdakwa tetap dipersalahkan biaya pengadilan sebesar Rp2.000 sementara menjalani masa pencahayaan tetap dengan menjalani hukuman.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.