MK Tegaskan: Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Ekslusif

Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025: delik penghinaan presiden-wapres hanya bisa diadukan Presiden atau Wapres sendiri. Simpatisan tak punya legal standing.

Author Image

Adel

MK Tegaskan: Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Ekslusif

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan 12 Agustus 2026, memaknai Pasal 220 KUHP baru sehingga tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut atas aduan pribadi mereka. Pintu laporan dari simpatisan, relawan, atau pembantu presiden ditutup.

Inti artikel

  • Pintu laporan dari simpatisan, relawan, atau pembantu presiden ditutup
  • Optimaise News merangkum, Pasal 218 dan 219 tetap berdiri; yang berubah adalah siapa yang berhak mengadu
  • Yusril menyebut permohonan uji Pasal 218 dan 219 ditolak, sementara Pasal 220 dikabulkan terkait sifat delik aduan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis Kamis, 13 Agustus 2026, menilai putusan itu memperjelas legal standing, bukan mengubah substansi pidana. Optimaise News merangkum, Pasal 218 dan 219 tetap berdiri; yang berubah adalah siapa yang berhak mengadu.

Yusril jelaskan MK perjelas siapa yang berhak mengadukan

Yusril menyebut permohonan uji Pasal 218 dan 219 ditolak, sementara Pasal 220 dikabulkan terkait sifat delik aduan. “Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” katanya.

Menurutnya, jika Pasal 218, 219, dan 220 dibaca sistematis beserta penjelasan, yang merasa kehormatan diserang hanyalah Presiden atau Wakil Presiden. “Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” ujarnya.

Pemerintah, kata Yusril, tidak melihat perubahan prinsipil pada pengaturan penyerangan harkat martabat kepala negara. Yang ditegaskan MK adalah siapa yang berhak mengadu atas Pasal 218 dan 219.

Mekanisme penyelesaian delik penghinaan presiden di KUHP baru

Mekanisme penyelesaian delik penghinaan presiden di KUHP baru
Ilustrasi Mekanisme penyelesaian delik penghinaan presiden di KUHP baru.

Karena Pasal 218 dan 219 kini tegas sebagai delik aduan, aparat tidak boleh menindak tanpa pengaduan dari pihak yang berhak. “Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata Yusril.

Pengaduan dapat tertulis atau melalui kuasa dengan kuasa khusus. Rumusan lama Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dinilai berpotensi dibaca seolah pihak lain ikut berwenang. Pasal 220 ayat (1) dan (2) itulah yang MK batasi agar tak multitafsir.

Ancaman pidana Pasal 218 hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV; Pasal 219 hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Putusan bersifat final and binding. “Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujar Yusril.

Apakah kritik terhadap kebijakan masih aman?

Pasal 218 ayat (2) tetap menjadi pengaman: kritik kebijakan tidak otomatis menjadi pidana penghinaan pribadi. Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, MK menempatkan batas antara serangan kehormatan personal dan evaluasi jabatan publik yang dipilih langsung.

Tanpa aduan dari yang bersangkutan, laporan massal di media sosial tidak lagi cukup untuk membuka penyidikan pasal ini. Itu membedakan perasaan tersinggung dari syarat hukum yang menuntut perbuatan, maksud, dan pihak yang berhak mengadu.

Dampak putusan MK bagi penegakan hukum dan kebebasan berpendapat

Ruang “polisi moral” relawan musiman menyempit karena legal standing tidak bisa dipinjam. Penegak hukum menunggu aduan resmi Presiden atau Wapres, bukan tumpukan laporan pihak ketiga.

Pemerintah menekankan kepastian norma, sementara pemohon uji materi menuding pasal khusus kepala negara rentan membonsai kritik. Sintesis keduanya: delik tetap ada, tetapi gerbang penuntutan dipersempit ke korban jabatan itu sendiri.

Negara manakah yang belum punya delik serupa

Para pemohon, sebagaimana dikutip putusan dan dilansir NU Online, menunjuk sejumlah demokrasi maju tanpa pidana khusus penghinaan kepala negara di tingkat federal. Mereka menyebut Amerika Serikat, dengan perlindungan kebebasan berbicara termasuk kritik pedas terhadap presiden.

Perbandingan itu dipakai untuk menekan risiko lèse-majesté di negara presidensial. MK tidak menghapus Pasal 218-219, tetapi mengunci mekanisme aduan agar tak dipakai sembarang pihak.

FAQ
Siapa saja yang boleh mengadukan penghinaan presiden setelah putusan ini?
Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang, atau kuasa dengan kuasa khusus. Simpatisan dan staf tidak punya standing.
Apakah Pasal 218 dan 219 dihapus?
Tidak. MK menolak uji pasal itu. Yang dikabulkan adalah pemaknaan Pasal 220 sebagai delik aduan yang ketat.
Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.