MK Batasi Aduan Hinaan: Cuma Presiden dan Wapres yang Berhak

MK batasi aduan hinaan Presiden-Wapres: relawan dan keluarga tak bisa lapor. Putusan 12 Agustus 2026 di Jakarta kuncikan subjek pengadu.

Author Image

Bagus

MK Batasi Aduan Hinaan: Cuma Presiden dan Wapres yang Berhak

– Mahkamah Konstitusi di Gedung MK Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026 mengabulkan sebagian gugatan atas pasal penghinaan dalam KUHP baru. Amar dibacakan Ketua MK Suhartoyo di sidang pleno, mengetatkan siapa yang boleh memulai proses pidana.

Inti artikel

  • Mahkamah Konstitusi di Gedung MK Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026 mengabulkan sebagian gugatan atas pasal penghinaan dalam KUHP baru
  • Amar dibacakan Ketua MK Suhartoyo di sidang pleno, mengetatkan siapa yang boleh memulai proses pidana
  • Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan penegasan itu menutup celah tafsir luas

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan penegasan itu menutup celah tafsir luas. Pengaduan tertulis kini mutlak dari pihak yang disasar langsung, bukan dari lingkaran luar.

Kenapa penghinaan hanya bisa dilapor pihak Istana

Pasal 220 ayat 1 dimaknai ulang. Tindak pidana yang merujuk Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden. Tanpa aduan tertulis itu, aparat tidak berwenang melanjutkan perkara.

Sebelumnya rumusan terbuka membuka kemungkinan relawan, keluarga, atau simpatisan merasa berhak menilai ada tidaknya hinaan lalu menginisiasi laporan. Putusan ini mengunci pintu tersebut. Penegakan hukum baru jalan bila yang bersangkutan sendiri merasa dirugikan dan mengajukan aduan formal.

Optimaise News mencatat dua pemohon berasal dari komunitas relawan dan pendukung. Mereka menggugat karena norma dinilai kabur dan berisiko menekan kebebasan berekspresi. MK menerima sebagian argumen itu lewat pembatasan subjek pengadu.

Dampak putusan bagi relawan dan keluarga

Pihak di luar Istana, termasuk keluarga simpatisan pendukung maupun relawan, tidak lagi boleh memprakarsai proses pidana hanya karena penilaian pribadi. Inisiatif atas nama Presiden atau Wakil Presiden tanpa mandat tertulis kini tertutup total.

Delapan hakim hadir di sidang, antara lain Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Susunan majelis menegaskan konsensus soal pembatasan subjek pengadu.

Rumusan baru ini memindahkan kendali penuh ke pejabat tertinggi yang jadi sasaran. Aparat penegak hukum menunggu aduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden sebelum menuntut. Tanpa itu, laporan dari luar dianggap tidak cukup.

Dengan begitu ruang silang sengketa politik lewat delik hinaan menyempit. Proses pidana tidak lagi mudah digelindingkan oleh pihak ketiga yang mengklaim membela citra Istana. Fakta di sidang menekankan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum berjalan beriringan lewat penegasan subjek pengadu.

Optimaise News melihat putusan ini sebagai penajaman norma pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023. Masyarakat dan relawan tetap bisa bersuara, namun jalur pidana untuk hinaan kepala negara kini eksklusif melalui aduan tertulis pejabat yang bersangkutan.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.