Korban berinisial R memutuskan tidak membawa dugaan pelecehan seksual oleh kernet bus MTrans berinisial AM ke proses pidana. Ia tetap menuntut pelaku bertanggung jawab setelah kasus viral dan manajemen memecat yang bersangkutan.
Insiden terjadi di rute Malang–Denpasar pada 12 Juli 2026. Hasil pemantauan Optimaise News menunjukan perusahaan mengakui AM pernah dikeluhkan atas perbuatan sejenis dan siap mendampingi jika jalur hukum dipilih di kemudian hari.
Pemilihan Kursi dan Kontak Awal Kru di Perjalanan Malam
R memilih kursi 7C sebelum berangkat karena petugas loket memastikan spot di sampingnya akan diisi penumpang perempuan. Bus berangkat sekitar pukul 19.20 WIB, namun kursi sebelah tetap kosong.
Tidak lama kemudian kru menghubungi lewat WhatsApp. Ia menawarkan bantuan merebahkan sandaran agar penumpang bisa beristirahat, dan R menyetujuinya karena mengira itu bagian pelayanan standar sebelum tertidur.
Pengalaman Korban Saat Bus Melaju hingga Fajar

Korban terbangun saat merasakan tepukan di tubuh. Awalnya ia mengira kru hanya mengatur posisi kursi sehingga bergeser ke jendela, tapi yang bersangkutan justru duduk di kursi kosong di sampingnya.
Tindakan yang membuatnya tidak nyaman kemudian terjadi. “Dia malah duduk di kursiku, pakai selimut yang tadi kupakai buat bantal, terus ngebelai rambutku sambil bilang, ‘berantakan nih rambutnya karena tidur,'” kata R yang mengizinkan kutipan kisahnya dipublikasikan.
Ia sempat menepis, namun pelaku memaksa agar ia bersandar di bahu bahkan menarik kepalanya. R memilih bertahan dari tengah malam hingga pagi demi mempertimbangkan keselamatan diri dan penumpang lain.
“Kejadian itu tengah malam sampai terang, aku sendirian, bus lagi jalan, aku capek banget, dan aku nggak tahu dia bakal bereaksi seperti apa kalau aku melawan. Aku juga kepikiran keselamatan penumpang lain. Jadi yang ada di pikiranku cuma bertahan sampai tujuan, lalu lapor,” jelasnya.
Laporan Langsung di Kantor Tujuan Denpasar
Begitu tiba di Denpasar pada Minggu, 12 Juli 2026, R langsung ke kantor MTrans Bali untuk membuat laporan resmi. Manajemen memfasilitasi video permintaan maaf dari kru dan menonaktifkannya sementara sambil menunggu putusan pusat.
Ia menolak tawaran bertemu langsung dengan pelaku. “Aku juga sempat ditawari ketemu langsung sama dia (kru), tapi aku nolak karena jujur aku udah muak lihat mukanya dan cuma pengen cepat pulang. Manajemen M Trans bilang menonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.
Merasa penanganan belum tuntas, R membagikan pengalaman di media sosial. Banyak perempuan lain mengaku mengalami perlakuan serupa dari kru yang sama, termasuk diminta turun dengan alasan bagasi tertukar lalu dimintai nomor telepon.
“Pas turun ternyata cuma ditanya nomor HP. Aku gak kasih. Tapi setelah itu kok malah ada WhatsApp masuk. Aku jadi kepikiran nomor itu didapat dari mana. Jujur aku ngerasa diteror,” tutur korban lain kepada R. Banyaknya kesaksian membuat R sempat berharap pelaku dipidana.
Pemecatan Internal dan Pertemuan Mediasi dengan Manajemen
HRD MTrans Jhony Sasongko memastikan hubungan kerja AM diputus. “Karena memang melanggar etika kerja juga di perjanjian awal. Bahwasanya kalau ada kru maupun staf kami yang melanggar etika kerja dan itu bisa tergolong berat, kami mengambil tindakan tegas seperti itu,” ujarnya.
AM tercatat bekerja sekitar delapan bulan sebagai helper atau kernet. Pada Rabu, 15 Juli 2026, R bersama korban lain berinisial P menemui manajemen di Denpasar untuk membahas opsi jika perkara dibawa ke proses pidana.
Perusahaan menjelaskan laporan kepolisian harus diajukan korban sendiri, sementara MTrans siap mendampingi. Setelah memahami mekanisme itu, R membatalkan niat lapor polisi karena pertimbangan waktu dan pekerjaan, tapi tetap meminta AM bertanggung jawab.
Sikap Perusahaan terhadap Riwayat Keluhan dan Jalur Hukum
Jhony mengakui keluhan serupa terhadap AM bukan yang pertama. “Karena tidak sekali, mitra ini (AM) sudah pernah dilaporkan dengan perbuatan sama. Pernah kita berikan teguran, tapi mengulangi lagi,” tegasnya.
“Iya benar, ada korban lain. Dengan pelaku yang sama. Makanya kita memberikan tindakan tegas,” tambahnya. Manajemen menyatakan dukungan jika korban kelak memilih jalur hukum.
“Kami mendukung kalau memang ini tindakan ini sudah sangat merugikan atau membuat korban trauma, dengan menindaklanjuti ke jalur selanjutnya (proses hukum),” kata Jhony. Menurut ringkasan Optimaise News, perusahaan menekankan sudah menindak tegas dengan memutus hubungan kerja pelaku.
R menekankan unggahannya tidak ditujukan menjatuhkan citra perusahaan. “Postingan ini bukan buat menyudutkan MTrans sebagai perusahaan. Aku berharap perusahaan terus memperbaiki pengawasan dan menangani setiap laporan seperti ini dengan serius. Yang aku perjuangkan adalah hak setiap perempuan untuk merasa aman saat menggunakan transportasi umum,” katanya.
FAQ
Kapan dan di rute mana dugaan pelecehan terjadi?
Peristiwa bermula 12 Juli 2026 pada bus MTrans rute Malang–Denpasar. Korban duduk di kursi 7C yang berangkat sekitar pukul 19.20 WIB.
Apa keputusan korban terkait laporan polisi?
R membatalkan rencana proses pidana setelah pertemuan mediasi 15 Juli 2026 di kantor Denpasar. Ia tetap menuntut pelaku bertanggung jawab secara personal.
Apakah MTrans pernah menerima keluhan serupa terhadap AM?
Ya. HRD mengakui mitra tersebut pernah dilaporkan atas perbuatan sama, mendapat teguran, lalu mengulangi. AM bekerja sekitar delapan bulan sebagai kernet sebelum dipecat.
Bagaimana sikap perusahaan terhadap jalur hukum?
MTrans mendukung jika korban membawa perkara ke proses hukum dan siap mendampingi. Laporan polisi tetap harus diajukan langsung oleh korban.







