Pekalongan, Optimaise News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026 terkait kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi itu berlangsung di 10 rumah di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang setelah operasi tangkap tangan 28 Juli 2026 yang menjaring 21 orang.
Inti artikel
- Seluruh temuan ini dianalisis Optimaise News sebagai langkah memperkuat bukti dua klaster dugaan pemerasan yang sudah ditetapkan
- Dokumen yang diambil berfokus pada agenda infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat
- Materi itu dipadukan dengan data di perangkat komunikasi serta file elektronik agar jejak aliran proyek bisa dilacak lebih rinci
Penyidik menyita dokumen proyek Dinas PUPR Kabupaten Pemalang yang sedang maupun akan digelar, telepon seluler, berkas digital, plus rekaman kamera pengawas dari hotel di Magelang. Seluruh temuan ini dianalisis Optimaise News sebagai langkah memperkuat bukti dua klaster dugaan pemerasan yang sudah ditetapkan.
Temuan Sitaan Lintas Kota Memperkuat Alat Bukti
Dokumen yang diambil berfokus pada agenda infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat. Materi itu dipadukan dengan data di perangkat komunikasi serta file elektronik agar jejak aliran proyek bisa dilacak lebih rinci.
Rekaman dari hotel Magelang diamankan khusus untuk ditelaah kronologi pertemuan. Semua barang bukti itu diproses guna menambah kekokohan alat bukti yang sudah ada, bukan sekadar pelengkap formal.
Pola geledah yang melintasi empat kabupaten atau kota menunjukkan perluasan wilayah yang digarap. Bagi pelaku usaha lokal yang berurusan dengan APBD Pemalang, langkah ini memberi sinyal bahwa kontrak pemerintah daerah akan diawasi lebih ketat ke depan.
Dua Klaster dan Empat Tersangka Usai OTT Juli
Perkara bermula dari penangkapan massal 28 Juli 2026. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka: Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang akrab dipanggil Gus Haris, Setya Budi Dias, serta ayahnya Lilik Budi Suprianto.
Klaster pertama menyangkut dugaan Anom menarik keuntungan dari jajaran Pemkab Pemalang maupun rekanan swasta. Klaster kedua menempatkan Setya Budi Dias yang saat itu bertugas di lembaga antikorupsi bersama ayahnya dalam dugaan praktik serupa terhadap Anom sendiri.
Pembagian klaster itu membuka potret relasi saling tekan di dalam satu rantai kekuasaan daerah. Hasil penggeledahan 15 lokasi kini diharapkan merapatkan celah bukti yang masih longgar di kedua jalur itu.
Optimaise News mencatat bahwa fokus pada dokumen PUPR juga menyentuh calon proyek yang belum berjalan. Hal ini berpotensi memengaruhi jadwal lelang dan pelaksanaan fisik di kabupaten setempat, sehingga pelaku UMKM pemasok material atau jasa konstruksi perlu memantau perkembangan kasus dengan cermat.
Analisis atas barang sitaan masih berlangsung. Kejelasan lebih lanjut akan muncul setelah tim penuntut menilai kelengkapan unsur pidana di dua klaster tersebut.







