Jakarta, Optimaise News – KPK mendalami dugaan pemberian uang 1 juta dolar AS yang disiapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Angket Haji DPR. Jaksa Fahmi Idris di pengadilan menyatakan uang tersebut disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus tersangka untuk memengaruhi hasil sidang Pansus Angket Haji.
Inti artikel
- KPK mendalami dugaan pemberian uang 1 juta dolar AS yang disiapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Angket Haji DPR
- Uang 1 juta dolar AS disiapkan di rapat besar yang dihadiri pejabat dan staf khusus Kemenag
- Rapat ini membahas jawaban atas pertanyaan yang diprediksi akan diajukan Pansus Angket Haji DPR yang dibentuk pada 9 Juli 2024
Detail uang dan penerimanya juga termasuk dalam penyelidikan termasuk hubungannya dengan skema pembagian tambahan kuota haji 2024 yang dibahas di rapat internal Kementerian Agama 2020-2024.
Proses Siapnya Uang untuk Memengaruhi Pansus
Uang 1 juta dolar AS disiapkan di rapat besar yang dihadiri pejabat dan staf khusus Kemenag. Rapat ini membahas jawaban atas pertanyaan yang diprediksi akan diajukan Pansus Angket Haji DPR yang dibentuk pada 9 Juli 2024.
Topik pembahasan mencakup alasan pembagian kuota tambahan dari 20 ribu menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus untuk penyelenggaraan haji 2024. Yaqut yang menjabat Menteri Agama dari tahun 2020 hingga 2024 menggelar pertemuan tersebut sebagai bentuk strategi mempengaruhi hasil sidang Pansus.
Update KPK Soal Kedudukan Aliran Dana dan Kasus Kuota Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK fokus mendalami apakah uang itu sudah benar-benar diserahkan dan diterima anggota Pansus Angket Haji. Sementara itu persoalan terkait donasi dari Kementerian Agama kepada Pansus pun menjadi bahan penyelidikan karena melihat posisi dana tersebut dalam seluruh perkara.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan terkait kuota haji secara keseluruhan. Budi Prasetyo memastikan KPK akan memberikan update perkembangan berdasarkan alur penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran pasal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Optimaise News mencatat bahwa sidang 12 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat menjadi titik pengakuan awal dari jaksa penuntut umum atas persiapan uang tersebut oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Pansus Angket Haji dituduga menerima pengaruh langsung melalui aliran dana yang ditransfer melalui beberapa pihak di Kementerian Agama. Penyelidik KPK kini memeriksa apakah uang yang disiapkan di depan rapat tersebut mengarah ke hasil komitmen Pansus Angket Haji dalam laporan akhir.
Proses ini mengikuti temuan awal terkait penyimpangan penerimaan dan pengeluaran di penyelenggaraan haji khusus. Dengan detail rapat dan alur transfer yang kini didalami, KPK menegaskan ketatnya pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait agar keadilan dalam ibadah haji terjaga.







