Beban ganda ekonomi dan tekanan birokrasi menimpa rumah tangga orang tua tunggal di Madiun setelah putranya diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan serta menyalahgunakan izin masuk.
Ibu berinisial M (56) warga Wungu dikabarkan ditagih ganti rugi Rp50 juta oleh biro tur yang memberangkatkan anaknya, Femas; ia mengaku tak tahu dari mana menutup nominal sebesar itu.
Tekanan finansial menghantam rumah tangga orang tua tunggal di Wungu
Ibunya ngaku ditagih Rp 50 juta buntut Femas diduga kabur dari rombongan open trip di Seoul. Nominal itu jauh di atas kemampuan harian keluarga yang hidup pas-pasan.
Menurut pantauan Optimaise News, desakan pembayaran datang ke rumah di Wungu dan langsung memicu kecemasan. M menyatakan sulit memenuhi tuntutan sambil memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana,” ujar M, dilansir laporan media Sabtu (18/7/2026).
Kunjungan ganda biro perjalanan dan pihak yang mengaku imigrasi

Pegawai biro perjalanan datang ke rumah untuk menagih ganti rugi terkait kepergian Femas dari rombongan. Tak lama berselang, datang pula seseorang yang menyebut diri petugas Imigrasi Madiun.
Menurut M, pihak yang mengklaim mewakili imigrasi justru meminta agar tagihan biro tidak dilunasi. Ia merasa tidak bersalah atas tindakan putranya di luar negeri.
“Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah,” ungkap M.
Catatan Optimaise News menunjukkan, dual kunjungan ini menambah kebingungan di tingkat keluarga tanpa kepastian status hukum Femas di lapangan.
Sikap resmi Kemlu RI atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, merespons pemberitaan soal WNI berinisial FY yang diduga keluar dari rombongan wisata di Korea Selatan. Pemerintah menilai tindakan itu merugikan citra mayoritas pelancong Indonesia yang patuh aturan.
“Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab,” kata Heni dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/7).
Ia menambahkan, “Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.”
Dampak kasus terhadap upaya kemudahan mobilitas WNI-Korea Selatan
Pemerintah Indonesia bersama KBRI Seoul menegaskan tetap mendorong akses perjalanan yang lebih sederhana antara kedua negara. Kasus penyalahgunaan oleh segelintir orang dinilai berisiko mengikis kepercayaan otoritas setempat.
Kemlu dan perwakilan di Seoul berkomitmen menjaga saluran koordinasi dengan pihak Korea Selatan. Seluruh WNI diimbau menaati aturan keimigrasian agar kerja sama pariwisata dan mobilitas masyarakat tetap berkembang positif.
“Sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif,” ujar Heni.
Dalam konteks pemuda Madiun kabur saat tur Korsel, ibunda ditagih ganti rugi, episode ini menjadi ujian bagi narasi kemudahan masuk yang sedang diperluas pemerintah.
Profil pekerjaan musiman yang memperparah kerentanan keluarga
M membesarkan Femas sendirian sejak 2018 dan mengandalkan kerja serabutan. Pabrik porang tempatnya bekerja bersifat musiman dan kini sudah berhenti beroperasi.
“Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih – bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup,” ungkap M.
Pendapatan harian sekitar Rp60 ribu dari membersihkan rumah orang membuat tuntutan Rp50 juta terasa mustahil. Kios pupuk milik almarhum suami pun sudah sepi dan tutup, sehingga tak ada cadangan modal keluarga.
FAQ
Berapa nilai ganti rugi yang ditagihkan ke ibu Femas?
Menurut pengakuan M, biro tur menagih Rp50 juta sebagai ganti rugi terkait dugaan kepergian putranya dari rombongan di Korea Selatan.
Siapa saja yang datang ke rumah di Wungu, Madiun?
Pegawai biro perjalanan yang memberangkatkan Femas, serta seseorang yang mengklaim mewakili Imigrasi Madiun dan menyarankan agar tagihan tidak dibayar.
Bagaimana sikap Kemlu RI terhadap kasus ini?
Kemlu menyayangkan oknum WNI yang menyalahgunakan fasilitas masuk, menekankan kepatuhan, serta menegaskan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan dan imbauan agar WNI taat aturan setempat.
Apa pekerjaan ibu Femas saat ini?
Ia pekerja serabutan: pabrik porang musiman sudah tutup, lalu membersihkan rumah orang dengan upah harian sekitar Rp60 ribu; statusnya orang tua tunggal sejak 2018.







