Setelah tahap penyidikan perkara kuota haji tambahan dinyatakan rampung, Asrul Azis Taba menempuh praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia, pimpinan Kesthuri sekaligus komisaris PT Raudah Eksati Utama, menyoal sah-tidaknya upaya paksa penggeledahan yang digelar KPK.
Permohonan itu masuk tiga hari pasca lembaga antirasuah mengumumkan selesai mengusut empat tersangka. Optimaise News mencatat langkah ini membuka babak baru sengketa formil meski status tersangka Asrul sebelumnya sudah digugurkan oleh hakim.
Langkah hukum terbaru usai penyidikan KPK ditutup
Objek gugatan kali ini bukan lagi penetapan status tersangka, melainkan legalitas penggeledahan. Fokus itu membedakan praperadilan kedua dari upaya hukum pertama yang sudah ditolak di awal Juli.
Dalam jejak digital SIPP PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara disebut secara tegas. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian kutipan dari laman SIPP yang dilansir media, Sabtu (18/7).
Sudut ini menempatkan Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus sebagai inti sengketa prosedural. Petitum lengkap belum diungkap SIPP, sehingga isi tuntutan rinci masih menunggu pembacaan di muka sidang.
Empat tersangka dan proses menuju pelimpahan berkas

Pada 14 Juli 2026, KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah selesai. Empat nama ditetapkan sebagai tersangka: Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Jaksa penuntut umum KPK punya tenggat maksimal 14 hari kerja untuk merakit surat dakwaan. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar perkara diperiksa dan diadili.
Posisi Asrul di antara empat tersangka membuat praperadilan yang ia ajukan beririsan dengan jadwal penuntutan. Tim redaksi Optimaise News merangkum bahwa sengketa formil ini berjalan paralel dengan penyusunan dakwaan di internal KPK.
Registrasi perkara serta jadwal sidang di PN Jaksel

Permohonan dicatat pada 17 Juli 2026 dan masuk register praperadilan PN Jakarta Selatan. Perkara bernomor 121 Pid.Pra tahun 2026 di PN Jaksel menempatkan pimpinan KPK sebagai termohon cq pimpinan lembaga.
Agenda perdana dijadwalkan Jumat, 24 Juli 2026, berupa pembacaan permohonan. Pada titik itu, Praperadilan Kasus Kuota Haji Ketum Kesthuri Siap Diputus masih menunggu tahapan jawab-menjawab formal di ruang sidang.
Jadwal singkat antara pendaftaran dan sidang pertama menunjukkan pengadilan mempercepat penanganan. Asrul menempuh jalur itu segera setelah penyidikan resmi dinyatakan selesai oleh KPK.
Hasil praperadilan pertama soal penetapan tersangka
Sebelumnya, Asrul sudah menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut pertimbangan hakim, lembaga antirasuah dinilai menempuh tata cara formal yang sah saat menetapkan status itu. “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Penolakan itu menutup sengketa status, namun membuka ruang Asrul untuk menguji tindakan lain. Gugatan baru soal penggeledahan menjadi kelanjutan strategi hukum setelah putusan pertama tidak berpihak kepadanya.
Dasar pasal dan hitungan kerugian negara dari BPK
KPK mendasarkan perkara pada ketentuan pemberantasan korupsi yang menyasar perbuatan merugikan keuangan negara, digabung pasal penyertaan KUHP. Alternatif rujukan lain merujuk pasal kerugian negara dalam KUHP baru beserta ketentuan peralihan terkait.
Hitungan tim auditor BPK RI menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka itu menjadi acuan besar perkara kuota haji tambahan yang melibatkan empat tersangka.
Dengan dakwaan yang sedang disusun, sengketa praperadilan soal penggeledahan bisa memengaruhi persepsi publik atas kelengkapan bukti. Namun, putusan formil praperadilan tidak otomatis membatalkan tahap penuntutan jika syarat formil dinilai sudah terpenuhi.
Tanya jawab
Apa yang digugat Asrul Azis Taba ke pengadilan kali ini?
Ia menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan oleh KPK, bukan lagi penetapan status tersangka yang sebelumnya ditolak hakim.
Kapan sidang perdana digelar dan apa agendanya?
Sidang perdana dijadwalkan 24 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Berapa estimasi kerugian negara dalam kasus ini?
Auditor BPK menaksir dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Siapa saja yang ditetapkan tersangka bersama Asrul?
Selain Asrul, tersangka lain adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Ismail Adham; JPU KPK punya waktu maksimal 14 hari kerja menyusun dakwaan sebelum pelimpahan ke Tipikor.







