Asrul Azis Taba Gugat Penggeledahan KPK Usai Kalah Status

Author Image

Bagus

19 Juli 2026

Asrul Azis Taba Gugat Penggeledahan KPK Usai Kalah Status

Meski kalah pada gugatan pertama terkait status tersangka, Asrul Azis Taba kembali menempuh jalur praperadilan melawan KPK. Fokusnya kini menguji keabsahan penggeledahan setelah penyidikan dugaan korupsi jatah haji ekstra 2023–2024 dinyatakan lengkap.

Lembaga antikorupsi memastikan siap meladeni proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dihimpun Optimaise News.

Kesiapan institusi antikorupsi hadapi gugatan di pengadilan negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghadapi upaya hukum tersebut. Sikapnya menghormati kewenangan majelis dalam menelaah legalitas langkah penyidik.

“KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Budi Prasetyo, juru bicara lembaga tersebut, lewat pesan tertulis Sabtu malam, 18 Juli 2026.

Seluruh argumentasi beserta alat bukti yang menopang tindakan penggeledahan akan diungkap di ruang sidang. Pihak penyidik optimistis rangkaian investigasinya punya landasan yuridis yang kuat.

Jadwal dan nomor registrasi permohonan di PN Jakarta Selatan

Jadwal dan nomor registrasi permohonan di PN Jakarta Selatan

Permohonan kedua masuk Jumat, 17 Juli 2026, hanya tiga hari setelah pengumuman bahwa penyidikan sudah rampung. Objek yang dipersoalkan ialah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Perkara tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembukaan berupa pembacaan permohonan pada 24 Juli 2026.

Asrul menjabat pimpinan Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus komisaris PT Raudah Eksati Utama. Ia termasuk empat orang yang ditetapkan tersangka dalam berkas perkara ini.

Putusan penolakan praperadilan sebelumnya oleh hakim tunggal

Putusan penolakan praperadilan sebelumnya oleh hakim tunggal

Hakim tunggal I Ketut Darpawan, pada 6 Juli 2026, menolak permohonan yang mempersoalkan penetapan status tersangka. Majelis menilai prosedur formil hukum acara pidana telah dijalankan lembaga antikorupsi.

“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” bunyi amar yang dibacakan di PN Jakarta Selatan kala itu. Praperadilan kasus kuota haji ketum Kesthuri siap diputus pada babak tersebut, dan hasilnya menolak pemohon.

Kini setelah kalah di babak pertama, strategi hukum Asrul beralih ke legalitas penggeledahan. Pergeseran objek gugatan ini menjadi sorotan karena berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Argumen KPK soal dasar hukum upaya paksa dan limpah berkas

Menurut Budi, rangkaian penyidikan beserta upaya paksa penggeledahan digelar secara profesional. Landasannya merujuk peraturan perundang-undangan serta memenuhi syarat materiil dan formil hukum acara pidana.

Penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum diberi batas 14 hari kerja agar merampungkan naskah dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Empat tersangka dalam berkas tersebut adalah Asrul Azis Taba bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Kerugian negara yang dihitung auditor BPK mencapai Rp622 miliar.

Pasal yang dipakai mencakup Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan sejenis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Optimaise News mencatat, KPK hadapi praperadilan kedua terkait kasus kuota haji dengan bekal berita acara yang sudah lengkap.

Ajakan pengawasan publik terhadap kelanjutan perkara

Budi mengajak warga memantau dan mengawal penanganan hukum perkara ini. Transparansi proses di pengadilan menjadi saluran kontrol publik.

Praperadilan kedua tidak menghentikan alur penuntutan secara otomatis. Namun putusan hakim atas legalitas penggeledahan bisa memengaruhi kelengkapan alat bukti di tahap berikutnya.

Bagi masyarakat, sengketa ini menyangkut integritas penyaluran jatah ibadah yang disubsidi negara. Kerugian ratusan miliar rupiah membuat pengawasan publik dinilai penting.

FAQ

Apa yang digugat Asrul Azis Taba dalam praperadilan kedua?

Ia mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi jatah haji ekstra.

Kapan sidang pertama digelar?

Pembukaan perkara dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan Jumat, 24 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan.

Bagaimana hasil praperadilan pertama?

Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Asrul terkait penetapan tersangka pada 6 Juli 2026.

Berapa kerugian negara dalam kasus ini?

Auditor BPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.