Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar konferensi nasional di Universitas Andalas pada 6 Agustus untuk membahas draf RUU Ketenagakerjaan. Menteri Yassierli menegaskan regulasi harus adaptif terhadap model pekerjaan baru yang muncul dari kemajuan teknologi, termasuk sektor informal dan kerja fleksibel.
Inti artikel
- Menaker Yassierli menyoroti bagaimana kemajuan teknologi melahirkan model kerja baru yang rumit untuk diatur
- Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih jauh di bawah rata-rata global
- Penekanan utama adalah komitmen no one left behind
Konferensi dua hari ini menekankan transformasi tanpa meninggalkan siapa pun melalui frasa no one left behind, sekaligus mempersiapkan pekerja agar cepat beradaptasi dengan dampak AI di era masa depan yang akan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Teknologi dan Pekerjaan Baru yang Membutuhkan Regulasi Cerdas
Menaker Yassierli menyoroti bagaimana kemajuan teknologi melahirkan model kerja baru yang rumit untuk diatur. Sektor informal dan pola kerja fleksibel kini mendominasi, sehingga pemerintah perlu merancang aturan yang fleksibel agar tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih jauh di bawah rata-rata global. Untuk mengatasinya, diperlukan program pelatihan vokasi dan pemagangan nasional yang menyasar lulusan SMA dan SMP agar mereka siap menghadapi tuntutan pasar kerja yang semakin kompetitif.
Transformasi Tanpa Meninggalkan Satu Pekerja Pun
Penekanan utama adalah komitmen no one left behind. Setiap pekerja harus mendapatkan kesempatan untuk naik level, terutama di tengah gelombang otomatisasi yang mulai menggantikan beberapa posisi tradisional.
Pemerintah mendorong penyesuaian cepat ketika pekerjaan terdampak AI. Strategi ini selaras dengan Sustainable Development Goals, di mana Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja melalui berbagai program pendampingan.
Peran Hukum Ketenagakerjaan yang Evolusi dari Privat ke Publik
Direktur Jenderal Pengawasan Kemnaker Ir Ismail Pakaya M E menjadi narasumber kunci dalam sesi penegakan hukum di era teknologi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik dan adaptif agar bisa menjawab perkembangan baru.
Ketua P3HKI Dr Agusmidah S H M Hum menambahkan bahwa hukum ketenagakerjaan saat ini mengalami pergeseran dari ranah privat menjadi publik. Hal ini mencerminkan semakin besarnya peran negara dalam melindungi kepentingan pekerja melalui perlindungan yang lebih komprehensif.
Kolaborasi Perguruan Tinggi dan BPJS untuk Masa Depan Kerja
Universitas Andalas ikut serta aktif dengan mendorong Fakultas Hukum menyelenggarakan FGD untuk memberikan masukan akademik terhadap draf RUU. Rektor UNAND Prof Dr Efa Yonnedi Ph D menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi.
Kemnaker juga menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem jaminan sosial di tengah transformasi ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan mendukung program pemagangan nasional yang sedang dikembangkan secara luas.




