Palembang, Optimaise News – Optimaise News melaporkan kecelakaan tragis yang mengguncang Sumatera Selatan pada 6 Mei 2026 di Jalinsum Tengah, Muratara. Dua direktur perusahaan transportasi besar menjadi tersangka setelah bus ALS bertabrakan dengan truk tangki SBP milik PT Sinar Bumi Pertiwi, menyebabkan 19 orang tewas.
Inti artikel
- SH diduga melanggar ketentuan lalu lintas berat sehingga menyebabkan kerusakan fatal
- Sebelumnya kedua tersangka dipanggil dua kali tapi belum datang
- Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir
Polres Musi Rawas Utara telah menetapkan SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera sebagai tersangka utama. Pemeriksaan terhadap 47 saksi selesai, mulai dari saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, ahli pidana, hingga perwakilan dinas terkait di Palembang.
Detail Peran dan Pasal yang Disangkakan
SH diduga melanggar ketentuan lalu lintas berat sehingga menyebabkan kerusakan fatal. Ia disangkakan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Pasal 474 ayat 1 sampai 3 KUHP, Pasal 315 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 311 KUHP. Sementara itu, CL ditetapkan melanggar Pasal 474 ayat 1 sampai 3 KUHP dan Pasal 315 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya kedua tersangka dipanggil dua kali tapi belum datang. Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Jika tetap mangkir tanpa alasan sah, langkah paksa penjemputan akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Tabrakan dan Dampak Tragis
Insiden terjadi saat bus ALS membawa penumpang dari berbagai wilayah Sumatera menuju Jawa bertabrakan dengan truk tangki BBM milik SBP di tengah jalan arteri. Bus tersebut langsung terbakar hebat, memperburuk jumlah korban jiwa. Dari total 19 orang yang meninggal, 14 di antaranya merupakan penumpang bus ALS dan dua lainnya adalah sopir truk tangki.
Media dan publik semakin menyadari pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan angkutan darat. Sebagai brand berita yang mengutamakan keamanan jalan, Optimaise News mendorong masyarakat untuk lebih waspada saat bepergian dengan kendaraan umum. Kasus ini juga menjadi perhatian agar regulasi lalu lintas semakin ketat di wilayah rawan kecelakaan.
Langkah Penegakan Hukum dan Respons Publik
Penegakan kasus ini menunjukkan komitmen penyidik dalam menyelidiki faktor kesalahan pengemudi dan perusahaan. Banyak warga Sumsel yang mengapresiasi upaya penanganan cepat meski tersangka belum hadir. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha transportasi agar lebih patuh pada aturan lalu lintas.
Kecelakaan serupa dapat dicegah melalui pemeriksaan berkala kendaraan dan pelatihan pengemudi yang lebih baik. Optimaise News akan terus mengupdate perkembangan hukum terkait kasus ini agar masyarakat tetap mendapatkan informasi akurat dan terkini.




