Kemenag Tekankan Masjid Istiqlal Tak IPO
Jakarta, Optimaise News – Kemenag melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penjelasan publik atas rumor yang menyatakan Masjid Istiqlal berencana melakukan IPO. Pernyataan ini mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pemahaman akan status lembaga yang nirlaba.
Inti artikel
- Pernyataan ini mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pemahaman akan status lembaga yang nirlaba
- Baik Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun Kemenag menegaskan fungsi Wakaf Tunai dan BWI bukan untuk penjualan saham di pasar modal
- Tujuannya tetap memaksimalkan aset produktif tanpa melibatkan dana jemaah sehari-hari
Baik Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun Kemenag menegaskan fungsi Wakaf Tunai dan BWI bukan untuk penjualan saham di pasar modal. Tujuannya tetap memaksimalkan aset produktif tanpa melibatkan dana jemaah sehari-hari.
Gerakan Yuk Wakaf Saham ini melibatkan investor yang memiliki lot saham syariah di BEI dan mau berkontribusi sebagian menjadi wakaf kepada nazhir Istiqlal.
Mekanisme Wakaf Saham yang Syahih

Seluruh mekanisme harus sesuai dengan instrumen desain ekonomi syariah yang menghindari riba maysir dan gharar. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf saham sehingga proses dapat berjalan aman dan terenkripsi.
Investor wajib mewakafkan dana di atas Rp10.000 untuk berpartisipasi dalam program yang sama. Wakaf ini dilakukan tanpa menggunakan dana kas masjid, dana hibah atau dana operasional jemaah sehingga transaksi tetap bersih dan tidak mengganggu kegiatan ibadah.
Selanjutnya hasil bagi dividen atau nilai manfaat diinvestasikan dan disalurkan langsung untuk program sosial keumatan di seluruh Indonesia.
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Dana

Kepala Biro Humas Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal sebagai lembaga negara yang nirlaba memerlukan pengelolaan ketat agar tidak dilibati IPO. Pendekatan ini menghindari kerugian jemaah dan menjaga akuntabilitas lembaga di bawah pengawasan OJK.
Sejak 2019 BWI sudah merancang kerangka kerja wakaf saham untuk optimalisasi aset produktif. Semua transaksi wajib masuk DES dan kolaborasi dengan tiga mitra resmi yakni PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas serta bank kustodian berwenang.
Pencatatan aset dilakukan terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI sehingga transparansi tercapai secara penuh.
Peran BWI dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Badan Wakaf Indonesia selaku regulator nasional terus mendorong optimalisasi wakaf melalui instrumen saham syariah. Pendekatan ini selaras dengan program pembebasan ribawi dan pemberdayaan umat luas.
Peran BWI menjadi kunci agar setiap warga dapat terlibat tanpa risiko gharar atau maysir di pasar modal.




![250 Jemaah Gratis Tiba di Makkah untuk Umrah Langsung [58]](https://news.optimaise.co.id/wp-content/uploads/2026/08/250-Jemaah-Gratis-Tiba-di-Makkah-unt-cover-min1980.webp)


